Rabu 04 Jan 2017 14:45 WIB

Gaji PNS Telat Dampak SOTK Baru

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Andi Nur Aminah
PNS membayar gaji, ilustrasi
Foto: Antara
PNS membayar gaji, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gaji pegawai negeri sipil (PNS) di Jawa Barat untuk Januari 2017 mengalami keterlambatan. Keterlambatan ini terjadi akibat proses administrasi menindaklanjuti Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru.

Asisten Daerah Bidang Administrasi Jawa Barat M Solihin mengatakan SOTK baru saja mengalami perombakan. Pegawainya juga mengalami pembaharuan sehingga butuh proses administrasi. "Sebenarnya bukan telat. Ini kan wajar 31 Desember dilantik (SOTK Pemprov), 2 Januari baru masuk. Sekarang administrasi sedang diproses," kata Solihin di Gedung Sate, Jalqn Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (4/1).

Menurutnya ada proses penyesuaian terutama untuk OPD yang mengalami penambahan atau pengurangan pegawai. Namun ia memastikan proses tersebut tidak akan berlangsung lama.  "Jadi minggu ini juga cair. Termasuk yang 28 ribu guru juga cair," ujarnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa juga menyebutkan keterlambatan gaji juga terjadi pada guru-guru yang beralih status menjadi PNS provinsi. Sesuai dengan alih kelola SMA dan SMK dari kabupaten kota ke provinsi.

Menurut Iwa keterlambatan juga dikarenakan proses administrasi untuk penyaluran gaji. Seperti rekening penerima yang harus disesuaikan dengan kas daerah Pemprov Jabar yang memggunakan Bank BJB.

"Kita akan lakukan satu persatu administrasi dimana rekening disesuaikan dengan kita. Kas daerah kita ada di BJB maka akan diarahkan ke BJB juga supaya lebih cepat," tutur Iwa.

Meski demikian Iwa mengaku tidak ada permasalahan terkait semakin banyaknya PNS yang ditanggung provinsi. Karena semua sudah dialokasikan termasuk tunjangan yang akan disesuaikan secara bertahap. Ia memastikan keterlambatan ini tidak akan memakan waktu lama. Sesegera mungkin pemerintah provinsi akan menyelesaikan administrasi untuk penyaluran gaji pegawai. "Paling lambat sebelum tanggal 10," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement