Selasa 14 Jun 2016 21:45 WIB

Pedagang Makanan Gunakan Boraks Dapat Dipidana

 Boraks
Foto: Antara/Jafkhairi
Boraks

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Para pedagang makanan yang terbukti menggunakan bahan kimiawi boraks pada jualannya dapat dipidana dengan ancaman kurungan lima tahun penjara karena perbuatannya dapat mengganggu kesehatan masyarakat yang mengonsumsinya.

"Pedagang yang dianggap nakal dan melanggar ketentuan Undang-undang (UU) itu, harus diproses secara hukum, sehingga dapat membuat efek jera, serta tidak mengulangi lagi perbuatan salah," ujar Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumut, Abubakar Siddik di Medan, Selasa (14/6).

Sebab selama ini, menurut dia, masih saja ditemukan sejumlah pedagang yang mencampur jualan makanan, seperti bakso, mie kuning, takjil, sosis dan berbagai lainnya. "Hal ini tidak boleh dibiarkan dan harus ditindaklanjuti secara hukum," ujar Abubakar.

Ia menjelaskan, warga yang berjualan makanan itu, juga mengetahui bahwa mencampur makanan dengan boraks atau formalin (pengawet makanan) dan "Rhodamin B" (zat pewarna sintesis) adalah melanggar hukum, serta tidak dibenarkan.

Namun, kenyataannya sejumlah pedagang yang dianggap membandel itu, masih saja menggunakannya, dan hal ini seolah-olah mereka anggap tidak ada masalah.

Padahal dengan menggunakan zat kimiawi itu, bisa menimbulkan penyakit kanker, mengganggu fungsi otak, merusak metabolisme tubuh, depresi dan penyakit lainnya yang dapat mempercepat proses kematian bagi manusia. "Ini harus secepatnya dicegah oleh petugas Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) agar para pedagang tidak lagi mencampur bahan makanan/minuman dengan zat kimiawi yang berbahaya itu," ucapnya.

Abubakar menambahkan, sanksi hukuman kurungan badan terhadap pedagang makanan yang menggunakan borak/formalin dan Rhodamin B tersebut, sesuai dengan ketentuan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

"Ketentuan hukum yang tegas itu, harus diterapkan agar masyarakat tidak lagi melakukan pelanggaran dan mereka semakin jera, serta berubah," katanya.

Sebelumnya, Petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Ramadhan Fair Medan, Senin (13/6) dan menemukan makanan mengandung boraks.

Bahkan, dari 27 hasil uji coba sampel makanan yang dijual pedagang, dan beberapa diantaranya, mie kuning, takjil, sosis, serta minuman es lainnya. Namun, ternyata ada makanan yang positif mengandung boraks, yakni makanan bakso dan hal ini kalau dibiarkan beredar secara luas sangat membahayakan.

Petugas BBPOM Medan telah mendata dan memperingatkan pedagang makanan itu, agar jangan menggunakan boraks lagi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement