Ahad 12 Jun 2016 18:03 WIB

MUI: Pemilik Warung Makan Harus Patuhi Aturan Selama Ramadhan

Penggalan berita mengenai razia warung makan yang tetap buka selama Ramadhan di Serang, Banten.
Foto: dok Kompas TV
Penggalan berita mengenai razia warung makan yang tetap buka selama Ramadhan di Serang, Banten.

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Ketua MUI Banten, KH AM Romli mengatakan, dalam melaksanakan tugasnya, Satpol PP harus menempuh cara-cara yang manusiawi dan persuasif terlebih dahulu. Seperti peringatan atau meminta penjelasan terlebih dahulu kepada pihak yang berjualan.

Pendapat itu disampaikan Kiai Romli guna menanggapi pemberitaan kasus razia warteg di Kota Serang, Sabtu (11/6) kemarin. "Perda di Kota Serang itu kan dibentuk atas usulan masyarakat dan ormas Islam di Kota Serang," kata dia di Serang, Ahad (12/6).

Pada sisi lain, kata dia, pemilik rumah makan juga harus mematuhi norma yang sudah dibuat serta menghargai umat Islam yang berpuasa. "Kan pasti aturannya sudah jelas ada, diperbolehkan beroperasi selama Ramadhan mulai jam berapa," katanya.

MUI juga meminta Satpol PP dalam menegakkan aturan jangan tebang pilih. MUI meminta penegakan aturan itu tidak diberlakukan hanya pada pedagang kecil seperti warteg, tetapi harus dilakukan juga terhadap rumah makan yang buka di Mall-mall.

"Yang buka usaha di bulan puasa Ramadhan, tegakkan tradisi saling menghormati," katanya.

(Baca Juga: MUI: Umat Islam Jangan Terprovokasi Pemberitaan Razia Warteg)

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement