Senin 13 Jun 2016 13:02 WIB

Mendagri Minta Satpol PP Bertugas Secara Simpatik

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Karta Raharja Ucu
Satpol PP (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Satpol PP (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mendagri Tjahjo Kumolo meminta Satpol PP tidak berlebihan dalam menegakan Perda. Ia mengaku sudah biasa mendengar kabar ada aktivitas Satpol PP yang menimbulkan rasa tidak simpatik di masyarakat.

''Sama juga dengan yang di Serang sejak awal saya sampaikan Pol PP dalam melaksanakan tugas Pemda, tugas perintah wali kota atau bupati harus simpatik, jangan overacting, jangan melampaui tugas-tugas yang bukan menjadi kewenangan," kata Tjahjo, saat menyambangi Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/6).

"Semisal kejadian di Serang yang tidak harus disita makanannya, diberikan penyuluhan kalau buka warung jangan terbuka dan sebagainya."

Tjahjo menyatakan, masalah ini terjadi karena Perda dibuat kepala daerah tingkat satu dan dua, yang kadang-kadang Kemendagri baru tahu kalau ada masalah di Perda itu. Biasanya, kata dia, jika ada masalah, Kemendagri akan kirim tim untuk klarifikasi Perda tersebut.

Saat ini, kata dia, Perda yang menyangkut investasi, retribusi, perizinan sudah dikaji oleh pemerintah. Sekarang, Perda yang dianggap bermasalah seperti di daerah otonomi khusus seperti Aceh, yang masih menggunakan syariat Islam tidak ada masalah jalan terus.

Tapi, menurut Tjahjo, bagi daerah yang warganya majemuk dan beragam, harus dipertimbangkan jika membuat aturan yang bisa menimbulkan masalah di daerah. Harusnya sebelum Perda diberlakukan, harus ada persetujuan Kemendagri.

Tapi kadang-kadang Perda sudah keluar lebih dulu tanpa ada koordinasi, karena berlindung di otonomi daerah. Padahal harus diingat, kota maupun kabupaten bagian dari NKRI.

''Tergantung daerahnya, kalau di Aceh enggak masalah mungkin, tapi sebagaimana pernyataan resmi Pak Menteri Agama, warung itu bisa saja buka asal tidak mencolok,'' ujarnya.

Menurut pandangannya, apapun warung makan itu, merupakan penopang kehidupan bagi penjulanya. Meski, Tjahjo belum menyatakan akan mengkaji Perda soal warung makan buka saat Ramadhan, karena baru ada dua kasus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement