Jumat 10 Jun 2016 20:27 WIB

Bantah Pernyataan Ahok, Mendikbud: Siswi tak Diwajibkan Kenakan Jilbab

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan
Foto: Republika/Wihdan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menegaskan tidak pernah ada aturan siswi harus mengenakan jilbab di sekolah, sebaliknya juga tidak ada larangan dalam mengenakan jilbab.

Anies mengatakan pakaian seragam sekolah di seluruh jenjang telah diatur dalam Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014. Dalam Permendikbud tersebut diatur jenis seragam yang seperti apa yang harus digunakan siswa-siswi di sekolah.

"Jadi tidak ada yang namanya pelarangan dan pengharusan. Bila seorang memilih menggunakan jilbab, maka beginilah seragam. Kalau ada siswa memilih tidak mengenakan jilbab, beginilah seragamnya," katanya di Gedung Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Jumat (10/6).

Menurutnya tidak ada aturan yang melarang siswi Muslim mengenakan jilbab. Sebab, dia melanjutkan menggunakan jilbab merupakan pilihan pribadi. "Jadi malah menurut saya aturan moderen itu tidak ada pelarangan dan kewajiban, karena ini masalah individu saja," ujarnya.

 

Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyebut hampir seluruh sekolah negeri di Jakarta mewajibkan siswinya memakai jilbab di hari tertentu.

Ahok terus mengingatkan sekolah sebab banyak ditemukan siswi yang langsung mencopot jilbabnya di luar sekolah. "Pakai jilbab ini bagian dari agama, bukan seragam sekolah," ungkap Ahok.

Pemerintah tidak pernah mengeluarkan aturan untuk mewajibkan siswi memakai jilbab pada hari tertentu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement