Jumat 03 Mar 2017 17:37 WIB

Ahok Siapkan Pergub Terkait Penguasaan Tanah Pulau Pari

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Bayu Hermawan
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tengah mempersiapkan peraturan gubernur (Pergub) terkait penguasaan tanah di Pulai Pari, Kepulauan Seribu. Data menunjukan hampir 90 persen tanah di Pulau Pari dikuasai oleh perusahaan swasta.

"Saya lagi siapin satu pergub Pulau Seribu kalau ada perluasan yang boleh punya hanya KTP Pulau Seribu, hanya Pulau Seribu. Itu yang terjadi di pulau itu. Masyarakat beli tanah-tanah perluasan enggak tahu di belakangnya perusahaan," ujar Ahok, Jumat (3/3).

"Makanya dengan model pergub yang baru kalau kamu ada perluasan semua hak pengelola lahan (HPL) nama DKI (Jakarta). Lalu yang di atas punya nama masyarakat tapi yang Pulau Seribu dan dia kalau jual hanya (di) Pulau Seribu," jelasnya.

Sebelumnya, tahun lalu Divisi Kajian dan Penggalangan Sumber Daya Walhi Jakarta menyebutkan lebih dari 90 persen lahan Pulau Pari telah dikuasai oleh perusahaan swasta. Warga menolak pengukuran lahan secara sepihal tanpa didasari legalitas yang sah.

Pulau Pari merupakan salah satu objek wisata yang terus dikembangkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Berbagai macam paket wisata ditawarkan untuk Pulau Pari.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement