REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) tidak mempermasalahkan sikap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menolak menjadi eksekutor hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual.
"IDI itu kan koordinasi profesi saja, kita tentunya koordinasi dengan Menteri Kesehatan (Menkes), saya pikir Menkes sudah tahu apa yang mereka lakukan," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (10/6).
Prasetyo menilai tidak semua dokter akan menolak perintah undang-undang itu, dan memahami betapa pentingnya hukuman tambahan tersebut. Ditegaskannya, melalui Perppu diatur hukuman tambahan seperti pemasangan chip,/i>, publikasi.
"Ini mendesak dan darurat dimana ada kekosongan hukuman, makanya dikeluarkan Perppu," ujarnya.
Ia mengingatkan bagi yang menolak hukuman kebiri itu jangan hanya melihat dari sisi pelakunya saja, namun juga harus memikirkan para korbannya. Tentunya penerbitan Perppu itu ada latar belakang penyebabnya karena kejahatan seksual sudah masif dan luar biasa, katanya.
Terlebih lagi, kata dia, kejadian kejahatan seksual itu sudah terjadi berulang kali baik dilakukan oleh anak-anak maupun orang dewasa. "Masa kita biarkan begitu saja," tegasnya.
Kita inginkan dengan adanya kebiri bisa memberikan dampak prefensi dan orang lain yang akan melakukan begitu akan berpikir seribu kali, katanya. Pelaksanaannya sendiri, ia menjelaskan akan diumumkan sejak Presiden Joko Widodo menandatangani Perppu tersebut.