Kamis 09 Jun 2016 20:20 WIB

Sidang Kasus 'Kopi Maut' Mirna Diperkirakan Digelar Pekan Depan

Rep: C39/ Red: Bayu Hermawan
Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (tengah) dikawal petugas keluar dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk dibawa ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta, Jumat (27/5)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (tengah) dikawal petugas keluar dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk dibawa ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta, Jumat (27/5)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (8/5) kemarin.

"Kemarin sudah dilimpahkan ke pengadilan negeri Jakarta Pusat," ujar Kepala Humas Kejati Jakpus Waluyo saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (9/6).

Waluyo mengatakan, jadwal sidang Jessica sampai saat ini belum dapat diketahui kejelasannya. Sebab penentuan hari pelaksanaan sidang adalah kewenangan hakim yang akan menentukan.

"Maka itu adalah kita menunggu," ucapnya.

Namun menurut Waluyo, biasanya seminggu setelah dilimpahkan oleh Kejari, seharusnya sidang tersebut sudah dapat dilakukan penetapan. Tetapi, ia melanjutkan lebih jelasnya yang punya wewenang PN Jakpus.

"Mudah-mudahan kalau dilimpahkan minggu ini. Tapi ini bukan menjadi patokan. Mudah-mudahan, ya tunggulah minggu depan, Rabu atau Kamis," katanya.

Terkait jadwal sidang Jessica, kepala Kejari Pusat Hermanto tidak menjelaskan panjang lebar. Sama halnya dengan yang disampaikan Waluyo, ia hanya mengajak untuk sama-sama menunggu jadwal penetapan sidang tersebut. "Kemarin sudah dilimpahkan, sekarang tinggal tunggu penetapan sidang dari PN Pusat," katanya.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, nantinya Jaksa Penuntut (JPU) akan membuktikan semua alat bukti dalam persidangan tersebut. Sementara, Jessica diancam dengan hukuman minimal 15 tahun penjara dan maksimal hukuman mati sesuai dengan pasal 340 KUHP dan 338 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement