REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Winarto mengatakan telah menetapkan DS (58 tahun) sebagai tersangka kasus pembakaran Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
"Sudah banyak saksi dan barang bukti yang ada di tkp ke arah yang bersangkutan," ujarnya, Senin (6/6).
Ia juga menegaskan pelaku sudah merencanakan aksi pembakaran tersebut. DS, lanjutnya, telah menyiapkan besin di botol minuman. Bensin itu kemudian disiramkan ke ruang aula Kejati Jabar dan kemudian ia membakarnya.
"Pembakaran ini terencana karena bensin sudah disiapkan," katanya.
Sebelumnya kantor Kejati Jabar terbakar pada Ahad (5/6) sekitar pukul 11.30 WIB. Akibatnya bangunan dua lantai sisi kanannya yakni ruang aula dan ruang tunggu hangus terbakar.
(Baca juga: Pelaku Membakar Kantor Kejati Jabar Karena Sakit Hati)