Selasa 19 Oct 2021 13:23 WIB

Kejati Jabar Tangkap Buron Korupsi Program Gempa di Yogya

Dosen Lilik Karnaen terpidana delapan tahun kasus program rehabilitasi gempa.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menangkap terpidana buron delapan tahun Lilik Karnaen (64), yang melakukan korupsi senilai Rp 911 juta.
Foto: Dok Republika.co.id
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menangkap terpidana buron delapan tahun Lilik Karnaen (64), yang melakukan korupsi senilai Rp 911 juta.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) membekuk mantan dosen yang menjadi buronan selama delapan tahun setelah menjadi kasus terpidana korupsi program rehabilitasi dan rekonstruksi pascagempa tahun 2007 di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Dodi Gazali mengatakan, terpidana buron sejak 2013 itu diketahui bernama Lilik Karnaen yang kini berusia 64 tahun. Dia dibekuk di sebuah hotel di Kota Bandung, pada Selasa (19/10) pukul 05.30 WIB.

"Terpidana atas nama Lilik Karnaen telah diamankan oleh tim Intelejen Kejati Yogyakarta bersama Kejati Jabar dan Kejari Kota Bandung," kata Dodi di Kota Bandung, Provinsi Jabar, Selasa.

Adapun kontruksi perkaranya, Lilik diduga melakukan pemotongan dana bantuan program rehabilitasi dan rekonstruksi pascagempa tahun 2007 hingga menimbulkan kerugian negara Rp 911,25 juta. Menurut Dodi, Lilik telah menjadi terpidana setelah perkaranya diputuskan oleh Mahkamah Agung pada 2013 melalui putusan Nomor 188 K/Pid.Sus/2013.

Putusan itu menyatakan terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. "Terpidana telah divonis empat tahun penjara dengan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Dodi.

Dodi mengatakan, kini buronan delapan tahun yang sudah ditangkap itu akan diserahkan ke tim Kejati Yogyakarta untuk selanjutnya dilakukan eksekusi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement