REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi, Jawa Barat menjerat dua tersangka pencabulan dan pemerkosaan anak dengan Perppu Nomor 1 tahun 2016 dengan ancaman hukuman kebiri.
"Kedua tersangka tersebut yakni AG alias Enden (20) dan N alias Boy (22) keduanya mencabuli dan memperkosa gadis bernisial M (16) di salah satu rumah tersangka di Desa Cijangkar, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi," kata Kapolres Sukabumi AKBP M Ngajib, Senin (6/6).
Kasus ini baru terungkap setelah, M akhirnya mengaku telah diperkosa secara bergiliran pada 21 Mei 2016 meskipun peristiwa tersebut terjadi pada 28 Maret 2016. Kala itu, empat orang tersangka yakni AR alias Cimon (17), AD alias Cabul (16), AG dan N di bawah pengaruh minuman keras. Mereka melihat korban yang berjalan seorang diri dan akhirnya memperkosa secara bergiliran terhadap si korban.
Setelah mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban, polisi pun langsung bergerak dan meringkus keempatnya tanpa perlawanan di rumahnya masing-masing.
"Keempat pelaku kami jerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, namun hanya AG dan N saja yang juga dikenakan pasal dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) nomor 1/2016 tentang Perlindungan Anak yang didalamnya berisi tentang hukuman kebiri hingga mati terhadap pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur," katanya.
Ancaman kebiri hanya berlaku untuk pelaku usia dewasa yakni AG dan N, sedangkan kedua tersangka lain masih terbilang anak-anak.
"Kami berharap agar pelaku kejahatan seksual seperti ini bisa dihukum maksimal sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku untuk membuat efek jera terhadap si pelakunya," katanya.