Ahad 05 Jun 2016 08:16 WIB

'Tolak Kebiri Bukan Berarti Lindungi Pelaku Kekerasan Seksual'

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Esthi Maharani
 Ilustrasi hukuman kebiri
Foto: Ilustrasi : Nabiila Lubay
Ilustrasi hukuman kebiri

REPUBLIKA.CO.ID,‎ JAKARTA -- LBH Jakarta menolak adanya hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Namun LBH Jakarta menegaskan sikapnya tersebut bukan berarti melindungi para pelaku.  Pengacara publik LBH Jakarta Ichsan Zikry mengatakan kebiri kimiawi tidak paralel dengan menurunnya angka kekerasan seksual terhadap anak.

Daripada mempraktikkan hukuman kebiri, akan lebih baik jika program pembinaan lembaga permasyarakatan (LP) diperbaiki. Ichsan menyebut penyebab pelaku kekerasan seksual melakukan aksinya adalah karena mereka merasa bisa mendominasi perempuan dan anak.

LBH Jakarta pun berharap DPR menolak peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) kebiri. Perppu, kata dia, bukan sekadar perlu atau tidak perlu.

"Kita lebih memerlukan pembenahan struktural. Perppu kebijakan yang sifatnya populis," ujar Ichsan, Sabtu (4/6).

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani perppu kebiti tersebut pada Rabu (25/5). Jokowi mengatakan perppu itu ditandatangani untuk mengatasi tindak kekerasan seksual terhadap anak yang akhir-akhir ini jumlahnya semakin signifikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement