Sabtu 04 Jun 2016 22:44 WIB

Anggota Jaringan Narkotika Lintas Provinsi Diamankan di Cirebon

Polisi memperlihatkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi saat gelar perkara di Mapolresta Bekasi Kota, Jawa Barat, Selasa (17/5).
Foto: Antara/Risky Andrianto
Polisi memperlihatkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi saat gelar perkara di Mapolresta Bekasi Kota, Jawa Barat, Selasa (17/5).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON  -- Satuan Narkoba Polresta Cirebon, Jawa Barat, berhasil mengamankan empat tersangka jaringan narkotika lintas Provinsi dan polisi berhasil mengamankan barang bukti jenis ganja kering sebanyak 90 gram.

Kapolres Cirebon Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Indra Jafar, di Cirebon, Sabtu (4/5), mengatakan jajaran satuan narkoba berhasil mengamankan empat orang pengedar dan bandar narkotika di Kota Cirebon.

"Yang kami amankan jenis ganja seberat 90 gram dan tersangka merupakan jaringan narkotika lintas provinsi," katanya saat menggelar perkara di Cirebon.

Dari tangan para tersangka aparat berhasil menyita daun ganja kering seberat 90 gram, selain itu juga aparat menyita barang bukti satu buah timbangan yang dipakai para tersangka untuk menimbang ganja.

Indra menuturkan awal mula jajarannya sat narkoba polres Cirebon menagkap PW di kos kosannya di jalan Kesambi kota Cirebon.

Setelah dilakukan penggeledahan aparat berhasil menemukan barang bukti daun ganja kering di dalam kamar kost tersangka.

Dari pengembangan penyelidikan terhadap tersangka PW, aparat berhasil mengamankan tiga orang lainnya dan sejumlah barang bukti narkotika jenis ganja.

"Ketiga tersangka berhasil diamankan yakni RC warga Kesambi kota Cirebon, AM berperan sebagai kurir warga Kabupaten Brebes Jawa Tengah dan DI yang merupakan Bandar," tuturnya.

Ia menambahkan daun ganja kering itu akan dijual di wilayah Cirebon dan juga Brebes Jawa Tengah.

Ke empat tersangka jaringan narkotika lintas propinsi yang diamnkan di ancam pasal 111 ayat 1 junto 114 ayat 1 junto pasal 127 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement