Sabtu 18 Jan 2020 02:20 WIB

Polres Cirebon Bekuk Pengedar Narkoba, Termasuk Wanita Hamil

Pengedar narkoba mengambil sabu di LP Narkotika Gintung.

Polres Cirebon Bekuk Pengedar Narkoba, Termasuk Wanita Hamil
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Polres Cirebon Bekuk Pengedar Narkoba, Termasuk Wanita Hamil

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Kepolisian Resor Cirebon Kota, Polda Jawa Barat, membekuk empat orang pengedar narkoba dan obat terlarang termasuk salah satunya merupakan wanita yang sedang hamil.

"Ada empat orang tersangka yang kita tangkap, karena terbukti mengendarkan narkoba dan obat terlarang," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy, Jumat (17/1).

Baca Juga

Roland mengatakan dari empat orang tersebut dua merupakan pengedar narkoba jenis sabu berinisial VL dan seorang wanita hamil berinisial TN (24 tahun). Kedua pelaku berbeda kelompok, tetapi mereka mengambil narkoba jenis sabu di tempat yang sama yaitu dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Gintung, Kabupaten Cirebon.

"Keduanya mengambil sabu di tempat yang sama yaitu di Lapas Gintung," ujarnya.

Selain itu, sistem pengambilan sabu dari Lapas Gintung melalui perantara serta menggunakan sistem tempel, di mana barang haram tersebut diletakkan di tempat yang sudah disepakati. Sementara dua orang yang mengedarkan narkoba masing-masing berinisial AF dan B. Barang tersebut diperoleh dari seseorang yang berada di Jakarta.

Menurutnya, dari dua tangan pengedar obat terlarang polisi menyita 1.500 butir pil trihex dan 448 butir pil dexstro. "Keduanya memang sudah lama kita cari, karena memang sudah sering mengedarkan obat-obatan di wilayah Cirebon," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement