Jumat 27 May 2016 21:23 WIB

Hukuman Kebiri Dinilai Melanggar HAM

Ilustrasi hukuman kebiri
Foto: Ilustrasi : Nabiila Lubay
Ilustrasi hukuman kebiri

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Jaringan Peduli Perempuan dan Anak (JPPA) Jawa Tengah menilai hukuman kebiri yang diberikan bagi pelaku kejahatan seksual, merupakan bentuk kekerasan. Kekerasan yang dibalas dengan kekerasan, efeknya akan tidak baik.

"Saya tidak setuju dengan hukuman kebiri," kata Koordinator JPPA Jateng Prof Agnes Widanti di Semarang, Jumat (27/5).

JPPA beranggotakan unsur lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan lembaga-lembaga pegiat perempuan dan anak yang ada di wilayah itu yang berjumlah sebanyak 24 organisasi. Ketua Program Studi Magister Hukum Kesehatan Universitas Katolik Soegijapranata Semarang menilai pandangan hukuman kebiri adalah tidak manusiawi dan melanggar hak asasi manusia (HAM).

Agnes menyadari tindak kekerasan yang menimpa perempuan dan anak-anak belakangan ini kian marak, terutama kejahatan seksual, tetapi tidak kemudian dibalas dengan hukuman kebiri. "Kebiri itu kan mengubah struktur tubuh yang diberikan Tuhan. Berarti ada pemaksaan dalam tubuh, tidak natural. Kalau ada hukuman yang lain, sebetulnya lebih baik," katanya.

Ia mengakui penerapan hukuman kebiri dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada si pelaku, tetapi tidak dapat pula dibenarkan jika dilakukan dengan cara-cara yang melanggar HAM. "Ya, mengacu saja pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kalau memang dirasa perbuatan pelaku sangat berat, dihukum seumur hidup. Jangan kemudian dikebiri," katanya.

Pemerintah telah memutuskan untuk menambah hukuman kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak dengan kebiri kimia melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Perppu Nomor 1/2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak itu mengatur pemberatan pidana dan atau pidana tambahan serta tindakan lain bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan pencabulan dengan syarat-syarat tertentu.

Pemberatan pidana meliputi penambahan sepertiga hukuman dari ancaman pidana, pidana mati, pidana seumur hidup serta pidana penjara dengan masa hukuman paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun. Pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat deteksi elektronik.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement