Jumat 27 May 2016 21:01 WIB

Anak yang Jadi Pelaku Kejahatan Seksual akan Direhabilitasi

Kekerasan seksual terhadap anak (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Kekerasan seksual terhadap anak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan anak yang menjadi pelaku kekerasan seksual akan direhabilitasi di Panti Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

"Dalam sistem peradilan pidana anak, kalau ancaman hukumannya di bawah tujuh tahun, mereka dikirim ke panti ABH," kata Mensos di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (27/5).

Ia mengatakan, jika anak yang menjadi pelaku mendapat hukuman di atas tujuh tahun kurungan, akan dikirim ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang berada di bawah koordinasi Kementerian Hukum dan HAM. "Sebenarnya panti ABH dan LPKA itu lapas anak tapi undang-undang sistem peradilan pidana anak penyebutannya seperti itu," ucap Mensos.

Selama di panti ABH atau LPKA mereka akan menjalani proses trauma healing dan trauma konseling. Mereka juga akan dibimbing dan dibina agar lebih baik.

 

(Baca Juga: Presiden Jokowi Tanda Tangani Perppu Kebiri)

Begitu juga dengan korban dan keluarga korban akan menjalani rehabilitasi. Korban akan dikirim ke rumah aman (safe house) dan menjalani proses konseling. Sementara keluarga korban harus menjadi tanggung jawab dinas sosial setempat.

Pemerintah telah menetapkan Perppu tentang Perlindungan Anak yang di dalamnya mengatur tentang pemberatan hukuman dan penambahan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Begitu juga dengan korban, diatur di dalamnya tentang rehabilitasi korban.

Pemberatan hukuman berupa hukuman seumur hidup dan hukuman mati, sedangkan tambahan hukuman yaitu publikasi identitas, kebiri kimiawi maupun deteksi elektronik. Ia berkata rehabilitasi juga dilakukan terhadap korban maupun keluarga korban.

"Tambahan hukuman ini bagi pelaku pedofil yang korbannya berkali-kali dan itu dilakukan setelah menjalani hukuman pokok untuk jangka waktu dua tahun, tapi kebiri kimiawi ini tidak permanen, tidak berarti memutus kemungkinan yang bersangkutan memiliki keturunan," katanya.

"Tapi," kata dia menambahkan, "mereka tetap harus menjalani rehabilitasi saat di lapas."

(Baca Juga: Setelah Dikebiri, Predator Seksual Diprediksi akan Semakin Liar)

 

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement