Jumat 27 May 2016 10:21 WIB

Komisi Informasi Sumsel Kebanjiran Laporan

Rep: Maspril Aries/ Red: Achmad Syalaby
Komisi Informasi (ilustrasi).
Foto: diskominfokepri.info
Komisi Informasi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG --- Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) kebanjiran laporan atau pengaduan dari masyarakat. Ada ratusan laporan  sengketa informasi yang harus diselesaikan.

“Sampai saat ini ada sekitar 162 kasus atau laporan yang masuk, sebanyak 28 kasus dari 30 kasus yang ditangani sudah memasuki tahap mediasi. Sisanya segera menyusul,” kata Herlambang Angola KI Sumsel, Jumat (27/5).

Namun dalam melakukan mediasi atau penyelesaian sengketa menurut Herlambang, KI kerap terkendala oleh ketidakhadiran khususnya pihak termohon.“Walaupun tidak dihadiri oleh termohon dari badan publik yang dilaporkan, sidang-sidang kasus sengketa informasi tetap dilanjutkan. Sekarang memasuki masa mediasi selama 14 hari kerja,” Ketua KI Sumsel Kafri Jaya yang didampingi anggota KI Agus Srimudin.

Untuk kelancaran persidangan sengketa, Agus Srimudian mengimbau agar pihak termohon dan pemohon dapat hadir. “Khusus kepada badan publik atau pihak SKPD atau satuan kerja perangkat dinas KI mengimbau para bupati dan walikota untuk menegur kepala SKPD atau pimpinan Badan Publik yang tidak hadir,” ujarnya.

Untuk memperlancar pelaksanaan sidang sengketa informasi, menurut Herlambang jika memang ada kesepakatan damai antara pemohon dan termohon maka akan mempercepat penyelesaian sengketa. “Namun jika mediasi gagal maka KI akan tetap melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan mediasi gagal, kemudian dilanjutkan persidangan pembuktian ajudikasi non litigasi,” katanya.

Menurut Herlambang, KI mengimbau badan publik dapat kooperatif untuk menggunakan haknya. “Sayang hak untuk mengklarifikasi kasus-kasus atau sengketa tersebut tidak digunakan dalam persidangan. Dikhawatirkan dapat merugikan diri sendiri karena hak-hak yang diatur dalam peraturan perundangan tersebut tidak digunakannya.”

Menurut Agus Srimudin, memang ada beberapa badan publik yang hadir langsung dan atau diwakili kuasa hukumnya dalam persidangan, seperti lain Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Musi Banyuasin, Satpol PP Muba, dan Kabid Dinas Pertanian dan Peternakan Musi Banyuasin. 

“Juga ada yang tidak hadir seprti Sekretaris Daerah Musi Banyuasin dan beberapa  pimpinan badan publik lainnya. Laporan yang disidangkan  didominasi oleh proyek konstruksi jalan dan bangunan,” ujarnya.

Persidangan-persidangan di Komisi Informasi Sumsel dipimpin lima majelis komisioner yaitu Kafri Jaya, M Zaky Shahab, Herlambang, Agus Srimudindan Elda Mutilawati. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement