Rabu 14 Dec 2022 19:49 WIB

Mahfud MD Minta Lembaga Publik tidak Anti Keterbukaan

Terbukanya akses informasi lembaga publik merupakan ciri pemerintahan yang baik.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Indira Rezkisari
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Prof Dr  Mahfud MD menyerahkan penghargaan Badan Publik Informatif dalam anugerah keterbukaan informasi publik kategori perguruan tinggi tahun 2022 oleh Komisi Informasi Pusat (KIP), kepada Kepala Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Kerjasama, UIN Walisongo, Dr Syaifuddin Zuhri MAg, di Hotel Atria, Tangerang, Rabu (14/12).
Foto: Istimewa
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Prof Dr Mahfud MD menyerahkan penghargaan Badan Publik Informatif dalam anugerah keterbukaan informasi publik kategori perguruan tinggi tahun 2022 oleh Komisi Informasi Pusat (KIP), kepada Kepala Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Kerjasama, UIN Walisongo, Dr Syaifuddin Zuhri MAg, di Hotel Atria, Tangerang, Rabu (14/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta lembaga publik tidak anti terhadap keterbukaan informasi. Ia justru menganjurkan agar lembaga publik menjalankan prinsip keterbukaan informasi.

Mahfud mendorong terbukanya akses informasi sebagai ciri pemerintahan yang baik. Apalagi kehadiran undang-undang keterbukaan informasi publik memberi ruang bagi publik untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan kebijakan publik.

Baca Juga

"Tiap lembaga publik harus terbuka. Kalau nggak bisa kasih (informasi) yang diminta walau bukan rahasia maka bisa minta pengadilan lewat Komisi Informasi (KI)," kata Mahfud dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik yang disiarkan secara virtual pada Rabu (14/12/2022).

Mahfud meyakini partisipasi publik dalam proses pengambilan kebijakan bisa menghadirkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih. Pasalnya, publik turut serta dalam proses pembuatan rancangan kebijakan sekaligus mengawasi kebijakan tersebut.

"Dalam situasi seperti ini menyembunyikan informasi publik yang dilakukan oleh institusi-institusi pemerintah baik itu kementerian, lembaga, badan usaha, perguruan tinggi, Pemprov itu sama sekali tidak menguntungkan," ujar Mahfud.

Mahfud mencontohkan informasi yang ditutupi malah membuat publik penasaran. Sehingga publik malah bisa saja memviralkan informasi yang salah.

"Kalau informasi yang seharusnya dibuka itu ditutup-tutupi di zaman sekarang ini medsos bisa sangat cepat menemukan fakta-fakta yang tidak dibuka itu. Lebih baik terbuka dari awal," ucap Mahfud.

Diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Komisi Pemilihan Umum, Kementerian Pertanian, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, PT Kereta Api Indonesia, dan Universitas Negeri Malang ditetapkan sebagai Badan Publik (BP) Informatif Terbaik dalam penilaian Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022. Pemberian penghargaan diserahkan langsung oleh Mahfud MD pada Rabu (14/12/2022).

Penanggungjawab Monev KI Pusat Handoko Agung Saputro menyebut terjadi peningkatan signifikan terhadap pelaksanaan Anugerah Monev tahun 2022, karena terdapat 122 BP berhasil menjadi Informatif dari tujuh kategori BP. Capaian BP Informatif sebanyak 122 itu telah melampaui target rencana pembangunan jangka menengah nasional dari Bappenas, yakni sebanyak 98 BP Informatif.

Pada 2021, sebanyak 84 BP Informatif kemudian Bappenas RI targetkan 98 BP Informatif di 2022. Namun target itu terlampaui jauh hingga 122 BP Informatif. Handoko berharap tujuh kategori BP, yakni Kementerian, LN-LPNK (Lembaga Negara-Lembaga Pemerintah Non Kementerian), LNS (Lembaga Non Struktural), Pemprov (Pemerintah Provinsi), BUMN (Badan Usaha Milik Negara), PTN (Perguruan Tinggi Negeri), dan Parpol (Partai Politik) dapat terus meningkatkan pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik pada masing-masing BP agar semakin banyak BP yang Informatif.

"Berdasarkan penilaian Monev 2022 masih terdapat Badan Publik yang tidak mencapai predikat informatif, yaitu Kurang Informatif sebanyak 29 Badan Publik, Cukup Informatif 24 Badan Publik, dan Menuju Informatif 39 Badan Publik," ucap Handoko.

Handoko yang juga Ketua Bidang Kelembagaan KI Pusat memberi catatan atas hasil Monev 2022. Salah satunya, meskipun Badan Publik yang mencapai predikat informatif meningkat, tetapi masih terdapat kelemahan mendasar terkait ketersediaan dokumen atau informasi yang masuk kategori tersedia setiap saat.

"Banyak Badan Publik yang masih menyatakan dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa sebagai informasi dikecualikan, lemah dasar hukum dalam pengecualian informasi dan atau tidak terkoordinasinya mekanisme layanan informasi," ujar Handoko.

Oleh karena itu, Handoko berharap para pimpinan Badan Publik tidak lagi semata mengejar predikat informatif. Tetapi harus membenahi mekanisme layanan informasinya.

"Termasuk mengkaji kembali informasi atau dokumen-dokumen yang semestinya kategori terbuka tetapi dinyatakan dikecualikan," sebut Handoko.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement