Rabu 14 Dec 2022 19:42 WIB

KKP Gelar Konsultasi Publik Jelang Uji Coba Penangkapan Ikan Terukur

KKP mengeluarkan program PIT berbasis kuota, bukan lagi dihitung jumlah kapal.

Nelayan membawa ikan hasil tangkapan di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, Rabu (6/7/2022).
Foto: ANTARA/Agha Yuninda
Nelayan membawa ikan hasil tangkapan di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, Rabu (6/7/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direkorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggelar kegiatan 'Konsultasi Publik Rancangan Perundang-undangan' untuk mendukung penangkapan ikan terukur (PIT), yang berlangsung secara daring di Jakarta pada Rabu (14/12/2022).

Konsultasi publik itu menghadirkan narasumber Ketua Tim Percepatan Penangkapan Ikan Terukur Agus Suherman Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan KKP Ridwan Mulyana, Direktur Perizinan dan Kenelayanan Ukon KKP Ahmad Furkon, dan dimoderatori Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan KKP, Mochamad Idnillah.

Dirjen Perikanan Tangkap KKP, M Zaini Hanafi, menjelaskan, konsultasi publik diadakan dalam rangka persiapan program PIT yang mulai diuji coba pada 1 Januari 2023. "Konsultasi publik ini kita harapkan masukan dari pengusaha sehingga aturan yang kita bikin mendapat koreksi, masukan, dan akhirnya nanti kondusif diterima oleh seluruh pelaku usaha," kata Zaini di Jakarta, Rabu.

Zaini menerangkan, konsultasi publik merupakan rangkaian dari tahapan penyusunan peraturan. Tujuannya untuk memberikan kesempatan bagi publik memberikan masukan kepada stakeholder, yang nantinya dijadikan sebagai bahan pertimbangan mengambil kebijakan.

"Tentu masukan dari pelaku usaha, orang-perorang tidak bisa kita akomodasi semua. Tapi kita ambil jalan tengah, kita rumuskan jalan terbaik. Tanggal 1 Januari 2023 kita akan uji coba meluncurkan PIT ini karena sudah siap," jelas Zaini.

Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 dan UU Nomor 45 Tahun 2009 mengamanatkan pemangku kepentingan bisa mengelola sumber daya ikan untuk semaksimal mungkin demi meningkatkan perekonomian, tetapi tetap harus memperhatikan masalah lingkungan.

Oleh karena itu, KKP mengeluarkan beberapa program, salah satunya PIT berbasis kuota, bukan lagi dihitung dari jumlah kapal. "Tujuan adanya PIT ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan para nelayan serta meningkatkan penerimaan para pengusaha perikanan. Selain itu, untuk memeretakan pertumbuhan perikanan di seluruh Indonesia," ucap Zaini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement