Jumat 27 May 2016 07:00 WIB

Kemendagri: Diskresi Ahok tak Boleh Langgar Hukum

Rep: C39/ Red: Achmad Syalaby
Kepala Humas Kemendagri Dodi Riatmadji.
Foto: Republika/Wihdan
Kepala Humas Kemendagri Dodi Riatmadji.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dodi Riadmadji mengatakan bahwa hak diskresi kepala daerah hanya diperbolehkan untuk diambil jika ada kaitannya dengan persoalan inovasi karena memang masih dalam koridur aturan. Ini juga berlaku untuk Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Menurut Dodi, jika seorang kepala daerah melakukan diskresi dan kemudian menghasilkan keuangan, maka keuangannya itu tidak bisa masuk ke kantong kepala daerah sendiri tapi masuk ke APBD.  “Seperti itu sebenarnya, artinya diskresi diberikan kepada seorang kepala daerah itu untuk mewadahi kreatifitas, mewadahi inovasi. Lalu kemudian, tidak bisa menabrak-nabrak hukum. Kira-kira kayak gitu lah,” kata Dodi saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (26/5).

Jika diskresi yang dilakukan Ahok tidak menjadi masalah bagi penegak hukum, maka kepala daerah di seluruh Indonesia akan mengikuti tindakan tersebut. Namun, Dodi tidak ingin berbicara lebih jauh terkait diskresi cacat hukum yang dilakukan Ahok lantaran belum ada putusan dari KPK. Dodi hanya mengatakan bahwa setiap kepala daerah di daerah lainnya  tentunya menghadapi konteks berbeda-beda. 

“O..tidak bisa (dikatakan kepala daerah lain akan ikut), konteksnya kan beda-beda. Setiap daerah itu kan memiliki persoalan yang berbeda-beda, sehingga penggunaan diskresi yang diberikan itu,sesuai dengan konteks daerah masing-masing. Misalnya begini, kalau dia di Jakarta melakukan seperti itu, kemudian di Papua seperti apa, apakah seperti itu juga? nah itulah,” jelas dia.

Terkait penarikan dana tambahan kepada perusahaan, kata Dodi, sepanjang ada kesepakatan dan keuangannya tidak diambil maka hal itu tidak menjadi masalah. “Kalau diambil itu tidak boleh, karena itu pasti oleh penegak hukum dikena,” ujar dia.

Dodi menambahkan, jika keuangannya tersebut digunakan untuk menambah sumber pendapatan daerah dan dipergunakan untuk pembangunan daerah maka hal itu diperbolehkan. “Nanti coba proses hukumnya seperti apa. Nah persoalannya, Pak Ahok itu minta tambahan ke pihak perusahaan itu uangnya dimasukkan  ke mana, misalnya. Kita tunggu saja rame-rame,” kata Dodi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement