REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta terpilih Anies Baswedan dan Sandiaga Uno hingga akhir menentang keras proyek reklamasi. Bahkan, penghentian proyek itupun menjadi janji politiknya saat kampanye pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Periode 2017-2022.
Pengamat Politik dari Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung, Asep Warlan Yusuf mengatakan, jangan menyalahkan Anies-Sandi apabila janji yang satu ini tidak terwujud. Bagaimana tidak, kata dia, di saat-saat sebelum pelantikan Gubernur DKI Jakarta yang baru ini, pemerintah pusat telah mencabut moratorium reklamasi.
"Sekarang moratorium untuk menghentikan (reklamasi) sudah dicabut, artinya sudah diambil alih oleh pusat," ujar Warlan saat dihubungi Republika.co.id, di Jakarta, Senin (16/10).
Mungkin, kata dia, ini menjadi dilema bagi pasangan Anies dan Sandi untuk mewujudkan janji kampanyenya. Jika tetap menentang proyek tersebut, artinya dia harus berhadapan dengan pemerintah. "Karena sekarang daerah tidak lagi ada (punya) kewenangan, sekarang (soal reklamasi) semua di (pemerintah) pusat," ujarnya.
Sehingga, menurut Warlan, jalan tidaknya program tersebut sudah menjadi kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah sudah tidak lagi memiliki kewenangan apapun menyoal proyek pembangunan pulau Zombi itu. Pasalnya, provinsi sudah tidak bisa melakukan apa-apa lagi, semua dokumen hukum pengabsahannya itu pusat.
"Memang dilematis betul, karena kalau di daerah masih bisa dihentikan tapi kalau di pusat, maka pusat yang bertangung jawab pada proyek reklamasi itu. Ini kondisi hukumnya seperti itu," papar Warlan.
Jika pun masih ada jejak, tambahnya, kemungkinan pada proses pemanfaatannya saja ketika nanti proyek rampung dikerjakan. "Daerah hanya untuk tata ruang dan pemanfaatan saja nanti kalau sudah jadi," kata dia.