Senin 06 Jul 2020 14:34 WIB

Pengamat Nilai Reklamasi Ancol Hanya Untungkan Pengelola

Reklamasi tidak untungkan publik karena Ancol adalah pantai berbayar.

Pengamat Perkotaan, Yayat Supriatna
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Pengamat Perkotaan, Yayat Supriatna

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat tata kota Universitas Trisakti Yayat Supriatna menilai reklamasi Ancol hanya akan menguntungkan pihak pengelola. Reklamasi lebih untungkan pengelola ketimbang warga Jakarta itu sendiri.

"Walaupun pantai Ancol termasuk ruang publik tapi pengelolaannya bersifat privat, pengunjung harus membayar untuk bisa masuk kawasan. Pengelola Ancol yang nanti akan lebih diuntungkan," kata Yayat Supriatna di Jakarta, Senin (6/7).

Baca Juga

Saat ini harga tiket masuk Ancol dibagi menjadi tiga kategori. Yaitu tiket individu Rp 25.000 per orang, tiket mobil Rp 25.000 per unit, dan tiket motor Rp 15.000 per unit.

Merujuk Undang-Undang Tata Ruang, lanjut Yayat, pantai termasuk ruang publik dan Jakarta adalah kota pantai di mana warganya tidak bisa mengakses pantai secara gratis. "Masuk Ancol harus bayar karena kategori taman pariwisata, padahal pantainya itu adalah ruang publik," kata Yayat.

Lebih lanjut ia menambahkan apabila daratan Ancol diperluas untuk warga Jakarta dan gratis, maka orang-orang tidak akan menumpuk saat hari bebas kendaraan bermotor atau car free day karena mereka memiliki pilihan alternatif untuk berolahraga dan berekreasi.

Konsep wisata gratis ditujukan hanya untuk ruang terbuka publik di kawasan Ancol, seperti pantai. Adapun untuk kawasan tenant, veneu, dan parkir tetap berbayar sebagai sumber pemasukan bagi pihak pengelola dan pemerintah.

Yayat berharap konsep pengelolaan Ancol dapat meniru cara Monumen Nasional (Monas) di mana warga bisa mengakses taman Monas secara gratis, namun mereka harus membayar untuk parkir dan naik ke puncak Monas. "Kalau berani berkomitmen Ancol dibuka gratis dengan syarat menjaga kebersihan dan pengunjung dibatasi, maka Ancol akan menarik," kata Yayat.

Dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 237 Tahun 2020 tentang Reklamasi Ancol disebutkan ada perluasan lahan 120 hektare untuk kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan 35 hektare untuk perluasan Dunia Fantasi (Dufan).

Izin perluasan Ancol bertujuan untuk mengakomodir kepentingan publik terkait tempat rekreasi masyarakat, yaitu membangun Museum Rasulullah dan sejarah Islam hingga taman bermain anak. Pemerintah DKI Jakarta tidak memaknai itu sebagai reklamasi karena dianggap tidak menciptakan pulau baru, melainkan hanya perluasan daratan dengan memanfaatkan hasil dari pengerukan sungai-sungai di Jakarta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement