Jumat 05 Jan 2018 16:15 WIB

Jaket Pemberian Habibie pada Anies-Sandi Jadi Milik Negara

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono.
Foto: Ist
Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono mengungkapkan,jaket bomber yang dilaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno pada 25 Oktober 2017 lalu, telah ditetapkan sebagai barang milik negara. "KPK sudah menetapkan menjadi milik negara pada 22 Desember 2017," kata Giri saat dikonfirmasi, Jumat (5/1).

KPK, sambung Giri, mengapresiasi kesadaran pelaporanJaket R80 pemberian Presiden RI ke-3 BJ Habibie kepada Anies-Sandi usai dilantik itu yang diketahui senilai Rp 1,1 juta. "Kami mengapresiasi kesadaran pelaporan yang baik dan menjadi contoh bagi pejabat lain," ujarnya.

Selain itu, lanjut Giri, Wagub DKI Sandi juga melaporkan 11 pelaporan gratifkasi lainnya itu berupa patung keramik, kristal, baju batik, frame poster artis, honor, ballpoint, pakaian, dan jaket kulit. "Saat ini masih dalam tahap klarifikasi kepada pelapor," ujar Giri.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub Sandiaga melaporkan ke KPK terkait pemberian jaket bomber berwarna hijau lumut itu. Ada banyak badge yang ditempel di jaket itu dengan gambar pesawat dan tulisan R80.

"Setelah kami laporkan, sudah keluar surat keputusannya, SK-nya, bahwa ini jaket yang kemarin sempat hits, yang kemarin saya diberi bersama Pak Anies, karena kami mendukung R80, ini diambil dan diserahkan kepada negara," kata Sandiaga.

Pesawat R80 yang diproduksi oleh PT Regio Aviasi Industri (RAI) ini merupakan lanjutan pengembangan pesawat karya BJ Habibie yaitu N250, yang sempat terhenti. "Jadi saya melaporkan lebih dari 12 item ke teman-teman KPK, yang 11 item lagi diverifikasi. Ada yang berbentuk gift dari tamu - tamu yang datang beraudiensi di sini tapi masih dilengkapi data - datanya," kata Sandiaga.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement