Selasa 17 Oct 2017 14:32 WIB

Luhut Ungkap Pemprov DKI Minta Moratorium Reklamasi Dicabut

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nur Aini
Foto udara pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Kamis (11/5).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Foto udara pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Kamis (11/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Usulan pencabutan moratarium reklamasi tak hanya datang dari pihak Pemerintah pusat saja. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Pemprov DKI juga sebelumnya melayangkan surat kepada kementeriannya dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk pencabutan morotarium reklamasi.

Surat usulan tersebut pun dilayangkan dua kali. Surat yang tertanggal 23 Agustus 2017 dan 2 Oktober 2017 tersebut berisi persoalan reklamasi dan sanksi yang sebelumnya dijatuhkan kepada pengembang sudah selesai dipenuhi. Tak hanya persoalan Amdal dan kajian lingkungan hidup strategis atau KLHS menurut surat yang dilayangkan Pemprov DKI tersebut menyatakan pihak pengembang juga bersedia memenuhi kewajibannya untuk bisa melanjutkan proyek reklamasi.

"Surat tersebut itu berkaitan dengan dana kompensasi yang menjadi kesepakatan antara Pemprov DKI dan pengembang. Mereka baru bisa membahas besaran dan mekanisme penyaluran dana kompensasi tersebut apabila morotarium sudah dicabut," ujar Luhut di Jakarta, Selasa (17/10).

Luhut menjelaskan, besaran 15 persen kompensasi dari reklamasi tersebut berkisar Rp 77,8 triliun. Dana yang nantinya masuk pada kas Pemprov DKI Jakarta ini dinilai Luhut bisa digunakan untuk membangun dan memperbaiki taraf hidup masyarakat. "Ini dana besar sekali, bisa buat giant sea wall, atau bisa kembangkan kampung nelayan bisa juga untuk perbaiki pelabuhan nelayan," ujarnya.

Dengan poin-poin tersebut maka ia menilai semua pihak juga sudah sepakat dalam persoalan pencabutan morotarium proyek reklamasi. Ia malah menilai, jika proyek yang sudah berjalan tersebut tak dilanjutkan maka akan membawa dampak kerugian bagi negara. Tak hanya kerugian denda kepada pengembang tetapi juga persoalan sampah yang nantinya akan menggunung akibat lahan reklamasi yang tadinya sudah siap dilanjutkan malah akan mangkrak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement