Kamis 26 May 2016 07:10 WIB

Perppu Baru Jadi Tonggak Kepeloporan Perlindungan Anak

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Angga Indrawan
Kebiri kimia (ilustrasi)
Foto: al arabiya
Kebiri kimia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi adanya penerbitan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Penerbitan Perppu menunjukkan komitmen serius Presiden dalam pencegahan dan penanganan kasus kejahatan seksual terhadap anak.

Perppu ini diharapkan dapat mmberikan efek jera sehingga dapat mencegah tindak kejahatan seksual teranak. "Penerbitan Perppu ini menunjukkan bahwa negara hadir dalam upaya perlindungan anak-anak Indonesia dari ancaman kejahatan seksual terhadap anak," ujar Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh, semalam.

Di tengah pro dan kontra soal urgensi penerbitan Perppu, Presiden mengambil keputusan yang sangat radikal. "Bisa menjadi tonggak kepeloporan dalam perlindungan anak," kata Asrorun.

Kehadiran Perppu ini menjadi langkah politik tegas dari Presiden yang memimpin, serta akan menjadi langkah strategis dan penting dalam penanganan kasus kejahatan seksual terhadap anak. Menurut Asrorun, Presiden tepat mengeluarkan Perppu mengingat kejahatan seksual anak merupakan kejahatan luar biasa karena mengancam dan membahayakan jiwa serta tumbuh kembang anak. Bahkan mengancam kemanusiaan. Perppu ini menemukan urgensinya untuk mengatasi kegentingan atas fenomena kejahatan seksual terhadap anak yang semakin meningkat signifikan.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement