Rabu 25 May 2016 21:38 WIB

Pemerintah Siapkan Dua PP Dampingi Perppu Kebiri

Rep: c36/ Red: Karta Raharja Ucu
Ilustrasi Pelecehan Seksual. (Republika/Prayogi)
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Pelecehan Seksual. (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menyiapkan dua peraturan pemerintah yang akan mendampongi Perppu Perlindungan Anak. Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Sujatmiko, mengatakan kedua peraturan tersebut akan dikoordinasi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Sosial (Kemensos).

"Ada PP yang nantinya mengatur teknis hukuman kebiri, akan segera disusun oleh Kemenkes. Selain itu, ada juga PP tentang rehabilitasi sosial bagi korban dan pelaku kekerasan seksual yang disusun oleh Kemensos. Kami harap PP dapat hadir secepatnya," kata Sujatmiko ketika dikonfirmasi Republika.co.id, Rabu (25/5).

Pihaknya, lanjut dia, juga segera melakukan sosialisasi Perppu Perlindungan Anak kepada masyarakat dan instansi. Secara garis besar, Perppu itu nantinya akan mengatur hukuman tambahan dan hukuman pemberatan bagi pelaku kejahatan seksual kepada anak.

"Kami harapkan kementerian terkait juga mensosialisasikan Perppu ini dan menyiapkan sejumlah program yang mendukung," ucap dia.

(Baca Juga: Perppu Kebiri Bukti Komitmen Presiden Lindungi Anak Indonesia)

Rabu sore, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perppu tentang Perlindungan Anak. Dalam konferensi pers di Istana Negara, Presiden menjelaskan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tersebut mengatur pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan asusila, yakni penambahan ancaman pidana menjadi paling lama 20 tahun, pidana seumur hidup, dan hukuman mati. Adapun hukuman tambahan lainnya berupa pengumuman identitas pelaku, kebiri kimia dan pemasangan alat deteksi elektronik.

Jokowi menyebut, kehadiran pasal-pasal dalam Perppu tersebut akan memberi ruang bagi hakim untuk memberikan hukuman seberat-beratnya bagi pelaku kejahatan seksual pada anak. "Kita berharap dengan hadirnya Perppu ini bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku serta dapat menekan angka kejahatan seksual pada anak," ucap Presiden.

(Baca Juga: Presiden Jokowi Tanda Tangani Perppu Kebiri)

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement