Rabu 25 May 2016 21:26 WIB

Kebiri Dinilai tak mampu Cegah Munculnya Kejahatan Baru

Kebiri kimia (ilustrasi)
Foto: al arabiya
Kebiri kimia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Sejumlah tokoh perempuan di Gorontalo menilai hukuman kebiri tidak menyelesaikan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.

"Saya sepakat kalau pelaku dikebiri, dengan disuntik bahan kimia misalnya, tapi teknisnya bagaimana, pemerintah siapkah menangani hal ini," kata Asriyati Nadjamuddin dari Sahabat Anak, Perempuan dan Keluarga (SALAM PUAN), Rabu (25/5).

Ia berkata, kebiri adalah solusi untuk membatasi pelaku kasus kekerasan seksual agar korban tidak bertambah, namun tidak mampu mencegah munculnya kejahatan baru. Tindakan pencegahan yang tepat, kata dia, adalah menuangkan pendidikan tentang seks sejak dini dalam kurikulum pendidikan untuk membentengi anak dari pelaku kekerasan.

"Bisa dimulai dari saat anak duduk di bangku SD. Hanya lewat kurikulum jalan satu-satunya untuk mengakomodir hal ini melalui pendidikan formal," ujarnya.

Pendapat senada disampaikan Direktur Woman Institute for Research and Empowerment of Gorontalo (WIRE-G) Dewi Nani. Ia menilai pemerintah harus memperkuat sejumlah regulasi perlindungan anak dan perempuan, serta penerapannya dalam semua kasus kejahatan seksual.

"Kebiri oke, tapi yang paling dibutuhkan adalah langkah-langkah pencegahan," kata dia.

Masalah kekerasan seksual menurut dia kompleks. "Karena tidak semua korban sadar apa yang dialaminya dan keluarga cenderung malu melaporkan ke polisi," katanya.

(Baca Juga: Perppu Kebiri Bukti Komitmen Presiden Lindungi Anak Indonesia)

Dewi mengungkapkan ada persepsi pendidikan seks pada anak merupakan hal yang tabu, sehingga anak tidak menyerap tentang informasi itu dengan tepat dan menyeluruh. Untuk menyebut alat kelamin saja, kata dia, kita harus menyebut perumpamaan lain agar lebih halus didengar.

"Padahal anak harus mengetahui dan menguasai tentang bagian-bagian tubuhnya sebagai pengenalan dasar," ucap dia.

Sebelumnya Menteri Sosial RI Khofifah Indar Parawangsa menggagas hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual, dengan menyuntikkan bahan kimia untuk menekan libido. "Sejumlah negara sudah memberlakukan hal ini. Memang bahan kimianya memiliki batas waktu tertentu, tapi akan bisa menekan pelaku beraksi lagi," ujar dia.

Khofifah juga mengusulkan wajah pelaku harus diumumkan kepada publik, sebagai sanksi sosial yang memberikan efek jera pada "predator" anak.

 

(Baca Juga: Presiden Jokowi Tanda Tangani Perppu Kebiri)

Baca Juga:

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement