Rabu 25 May 2016 17:46 WIB

Komnas HAM Mengaku Gagal Paham dengan Jokowi Soal Hukuman Kebiri

Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: Angga Indrawan
Kebiri kimia (ilustrasi)
Foto: www.sydneycriminallawyers.com.au
Kebiri kimia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Jokowi menandatangani Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perppu yang dikenal dengan nama Perppu Kebiri ini diteken untuk memberikan rasa aman bagi anak-anak. Pelaku kejahatan seksual anak akan mendapatkan hukuman berat.

Namun, Komnas HAM tetap tidak setuju dengan hukuman kebiri tersebut. Komnas HAM pun sangat menyayangkan sikap Jokowi yang melakukan penandatangan perppu tersebut. "Komnas HAM gagal paham dengan Jokowi," kata Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution saat dihubungi, Rabu (25/5).

(Baca: Presiden Jokowi Tandatangani Perppu Kebiri)

Maneger menilai hukuman kebiri berpotensi merendahkan martabat manusia. Hukuman kebiri juga dinilai tidak etis dilakukan di Indonesia. Dia mengatakan hukuman yang layak bagi para pelaku kejahatan seksual yakni dengan hukuman yang lebih berat. Dalam perspektif HAM, kata dia, hendaknya hukuman kepada pelaku bukan berupa balas dendam, namun memberi ganjaran yang setimpal dan pembinaan agar pelaku kembali menjadi manusia yang sebenar-benarnya manusia.

"Pelaku kejahatan seksual harus dihukum berat dan dibina," ujar Maneger.

Maneger menambahkan, hukuman yang bersifat merendahkan martabat manusia tidak akan memberi jaminan penyelesaian masalah. Namun, lanjut dia, lebih pada pemuasan dendam semata. "Hukuman seperti kebiri itu justru berpotensi menumbuhkan dan mewariskan dendam berkelanjutan bagi pelaku ataupun orang yang merasa dipermalukan," katanya.

Sebelumnya, Jokowi resmi menandatangani Perppu mengenai kebiri. Perppu tersebut diterbitkan untuk membentengi anak-anak dari kejahatan. Perppu itu juga untuk menegaskan kejahatan terhadap anak digolongkan dalam kejahatan luar biasa yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Perppu tersebut berisi pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan terhadap anak.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement