REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemberantasan korupsi merupakan salah satu tuntutan reformasi yang bergulir sejak 18 tahun lalu. Namun, upaya pemberantasan korupsi dinilai belum menunjukkan hasil yang signifikan.
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo mengatakan, ada dua indikator untuk mengukur angka pemberantasan korupsi. Pertama, kata dia, berdasarkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) selama enam tahun terakhir.
"Skor Indonesia tidak beranjak dari angka dua dan tiga," kata Adnan di Jakarta, Sabtu (21/5).
Indikator kedua, lanjut dia, mengutip laporan Badan Pusat Statistik pada tahun 2016, masih terdapatnya ketimpangan antara orang kaya dan miskin yang semakin lebar. Sementara itu Bank Dunia pernah menyatakan bahwa laju ketimpangan kaya-miskin di Indonesia adalah yang tercepat di Asia.
"Upaya pemberantasan korupsi seharusnya bisa mengurangi jarak antara si kaya dan miskin," ujar Adnan.
Adnan melanjutkan, penegakan hukum juga tidak kunjung membaik karena hanya bersandar pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut dia, jika pemberantasan korupsi berhasil, ketimpangan akan menurun.
"Laju terbukti ketimpangan semakin lebar. Hal itu diakui oleh BPS dan Bank Dunia laju ketimpangan Indonesia tercepat di Asia," katanya.
ICW pun mengimbau agar perlu dilakukannya reformasi tata kelola pemerintahan di bidang hukum dengan menitikberatkan pada perbaikan institusi kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan. Ia juga berharap ada penguatan jejaring masyarakat sipil dalam agenda demokratisasi yang lebih substansial.