Jumat 20 May 2016 16:18 WIB

Cegah Korban Baru, Pemerintah Siapkan Pemberatan Hukuman Pemerkosa

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Andi Nur Aminah
Menteri Sosial RI Khofifah Indar Parawansa
Foto: Dede Lukman Hakim
Menteri Sosial RI Khofifah Indar Parawansa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, perlindungan sosial terhadap anak dan perempuan dari kejahatan seksual membutuhkan upaya serius yang melibatkan semua pihak terkait. "Perlu keseriusan dalam memberikan perlindungan terhadap anak dan perempuan dari semua pihak. Jika tidak, hanya akan menambah daftar korban-korban baru pemerkosaan berikutnya," katanya, Jumat, (20/5).

Dia ingin memastikan bahwa telah dilakukan pengkajian serius dan mendalam sebelum mengambil keputusan menerapkan pemberatan hukuman seperti kebiri. Ini dilakukan agar ada efek jera bagi pedofil yang melakukan kejahatan seksual pada anak.

Adapun bentuk penambahan hukuman, berupa pemberian alat pendeteksi elektronik atau chip dan mempublikasikan identitas pelaku tindak kejahatan. Detilnya diatur dan dijelaskan dalam peraturan pemerintah.

Sedangkan bagi korban dan keluarga korban, Khofifah mengatakan perlu diberi terapi psikososial. Jika korban kejahatan meninggal dunia pasti akan meninggalkan luka yang mendalam bagi orangtuanya dan keluarga yang lainnya. Makanya mereka memerlukan terapi psikososial untuk menyembuhkan luka.

Tugas pemerintah, Khofifah mengatakan meningkatkan serta mendekatkan layanan bagi warga dan menyediakan saluran bagi pihak yang ingin melaporkan ada tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan. "Jika pelaku tindak kejahatan masih anak-anak, dikenakan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan hukuman separuh dari orang dewasa, serta tidak diberikan pemberatan maupun tambahan hukuman," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement