Kamis 12 May 2016 00:00 WIB

Ini Klaim Polda Metro Soal Keterlibatannya dalam Penggusuran

Rep: C21/ Red: Ilham
Aksi polisi bersama Satpol PP memukul mundur warga saat penggusuran di Kampung Pulo
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Aksi polisi bersama Satpol PP memukul mundur warga saat penggusuran di Kampung Pulo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Metro Jaya selalu menjadi bagian terdepan saat terjadi penggusuran permukiman penduduk di Jakarta. Tidak jarang ratusan personil polisi langsung berhadapan dengan warga yang bertahan seperti saat penggusuran di Kampung Pulo dan terakhir di Pasar Ikan, Luar Batang. 

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, Polda Metro akan mendukung apapun kebijakan yang akan dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Termasuk rencana relokasi di Kawasan Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara.

"Kebijakan pemerintah akan kita dukung, karena amanah Undang-undang demikian," katanya, Rabu (11/5).

Awi menerangkan, tiga tugas pokok Polri yaitu harkamtibmas, melindungi/mengayomi masyarakat, dan melaksanakan penegakan hukum. Dia mengatakan, polisi siap melayani dan mengamankan kegiatan masyarakat. "Tentu saja polisi harus hadir tanpa diminta pun," kata dia.

Selain itu, saat ditanya soal Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang mengatakan Polri meminta pendampingan TNI dalam mengamankan jalannya pembongkaran, Awi menjawab misalkan kekuatan Polri dianggap kurang kepolisian dapat meminta bantuan TNI.

"Memang Undang-undangnya, amanahnya begitu," kata dia.

Menurut Awi, keterlibatan TNI tidak berlebihan, karena di bawah juga ada Babinkantibnas, Babinsa dan Lurah. Kata dia, mengapa masyarakat tidak mengkritisi tiga pilar di atas yang juga bersinergi. Seperti kemarin saat memberikan peringatan SP2 di Kampung Baru Dadap, polisi membantu pengamanan sekitar 700 personel sementara TNI 150 personel.

"Itu untuk membackup kita, kemarin kita yang ada di depan. TNI itu terakhir untuk membentengi," imbuh dia.

Menurutnya, tentang penggunaan kekuatan deteren, penggunaan lambang kepolisian, mobil kepolisian, baju polisi dan kehadiran kepolisian telah diatur dalam peraturan kepala kepolisian RI (Perkap) No 1 Tahun 2009. "Kemudian kita menggunakan himbauan secara lisan, kemudian kita menggunakan tangan kosong. Itu sebenarnya semuanya protap sudah jelas," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement