REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR kembali tidak menghadiri sidang uji materi Undang Undang Panas Bumi di Mahkamah Konstitusi. Ketidakhadiran DPR karena sedang berlangsungnya masa reses.
"Pada sidang uji materi ini, DPR tidak dapat hadir karena sedang dalam masa reses," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (11/5).
Adapun agenda sidang uji materi UU Panas Bumi pada Rabu (11/5) ini adalah mendengarkan keterangan DPR dan ketengan ahli dari pihak pemohon dan ahli dari pihak pemerintah. Permohonan uji materi ini diajukan oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo dan DPRD Provinsi Jawa Timur.
Para pemohon merasa dirugikan dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 6 ayat (1) huruf c, dan Pasal 23 ayat (2) UU Panas Bumi yang berisi tentang kewenangan pemanfaatan tidak langsung panas bumi. Pemohon juga merasa dirugikan dengan berlakunya ketentuan Lampiran CC Angka 4 pada Sub Urusan Energi Baru Tebarukan yang memuat pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi, dan Daerah Kabupaten Kota.
Lampiran tersebut menyatakan bahwa kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kota hanya sebatas menerbitkan izin pemanfaatan langsung panas bumi. Pemohon berpendapat bahwa bila pengelolaan panas bumi hanya diberikan kepada Pemerintah Pusat, maka hal ini bertentangan dengan prinsip otonomi yang diberikan kepada daerah.