Rabu 27 Jan 2016 17:20 WIB

DPR Pangkas Masa Reses

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Esthi Maharani
Gedung DPR
Foto: Republika
Gedung DPR

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Belum satu bulan menjabat, Ketua DPR Ade Komarudin telah membuat sebuah gebrakan baru. Ia beserta pimpinan dewan, seluruh pimpinan fraksi, pimpinan BURT, Sekjen dan seluruh jajarannya, sepakat untuk memangkas masa reses anggota DPR.

''Kami tadi telah memutuskan bahwa reses dari biasanya sebulan lebih, bahkan sebulan setengah, atau 5 pekan, jadi 17 hari saja,'' kata Ade, dalam konferensi persnya, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (27/1).

Menurutnya, hal tersebut dilakukan untuk maksimalkan kinerja dewan, terutama fungsi legislasi. Ia menargetkan 40 RUU dapat diselesaikan DPR pada tahun ini.

Ia merinci, dari 17 hari tersebut, 9 hari berupa kunjungan perorangan, 5 hari kunjungan kerja komisi dan 3 hari sosialisasi UU. Tambahan masa reses diberikan hanya kepada anggota DPR yang merangkap anggota MPR dan akan mensosialisasikan empat pilar.

"Tugas anggota DPR tetep 17 hari,'' ujarnya.

Mereka juga memutuskan kunjungan ke luar negeri, yang berkaitan dengan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan komisi, dan alat kelangkapan dewan (AKD) lainnya dikurangi, kecuali Komisi I dan VIII yang mitra kerjanya berkaitan dengan tugas luar negeri.

''Dari pengurangan Kunker ke luar negeri itu, sekjen telah menghitung terdapat pengurangan alokasi anggaran RP 139.190.826.000,'' jelas Akom.

Dengan pengurangan tersebut, maka target pembahasan legislasi diharapkan akan dapat tercapai dengan baik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement