Selasa 14 Jul 2020 14:54 WIB

DPRD Jabar Reses Sambil Bagikan Masker

Anggota DPRD melakukan sosialisasi Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) kepada masyarakat.

Rep: arie lukihardianti/ Red: Hiru Muhammad
DPRD Jabar Apresiasi Langkah Konkrit Pemprov Tangani Corona
Foto: pemprov jabar
DPRD Jabar Apresiasi Langkah Konkrit Pemprov Tangani Corona

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat melaksanakan kegiatan Reses III Tahun Sidang 2019-2020 secara serentak di 12 Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat. Kegiatan Reses III Tahun 2019/2020 dilaksanakan terhitung pada tanggal 1 Juli hingga 10 Juli 2020. 

Menurut Kasubag Aspirasi dan Hubungan Antar Lembaga,  Heni Margawati, pelaksanaan reses kali ini, berbeda dengan pelaksanaan reses tahun-tahun sebelumnya. Karena berlangsung di tengah Pandemi Covid-19, maka Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat tak hanya menyerap aspirasi masyarakat. Namun, melakukan sosialisasi Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) kepada masyarakat. 

"Selain itu dalam kesempatan yang sama, Anggota DPRD Jabar menyalurkan sejumlah bantuan berupa masker kepada masyarakat," ujar Heni kepada wartawan, Selasa (14/7).

Hal tersebut, kata dia, merupakan komitmen DPRD Jabar, untuk ikut andil dalam upaya menekan penyebaran Covid-19 di Jawa Barat. Sebab percepatan penanggulangan Pandemi Covid-19  menjadi salah satu perhatian yang serius bagi DPRD Provinsi Jawa Barat, sebagai salah satu lembaga yang mewakili seluruh lapisan masyarakat dalam pemerintahan.

Heni menjelaskan, reses atau masa Reses adalah masa di mana Anggota Legislatif melaksanakan kegiatan di luar masa sidang, atau di luar kantor. Misalnya untuk melakukan kunjungan kerja mendatangi secara langsung konstituennya, baik yang dilakukan anggota secara perseorangan maupun kelompok.  

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kata dia, reses merupakan salah satu kewajiban setiap anggota DPRD dan selain itu reses merupakan wadah atau media bagi Anggota DPRD untuk menampung dan menyerap aspirasi masyarakat yang diwakilinya. Aspirasi dan masukan-masukan yang sudah diperoleh, selanjutnya merupakan kewajiban dari setiap Anggota DPRD untuk diperjuangkan dan ditindaklanjuti dalam program pembangunan daerah, sesuai dengan kewenanganya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement