REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akhirnya memilih menunda penggusuran permukiman warga di Jalan Lauser, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Diketahui, lahan yang ditempatiwarga tersebut adalah lahan milik PD PAM Jaya.
Pria yang biasa disapa Ahok itu menjelaskan penundaan dilakukan karena belum tersedia rumah susun (rusun) untuk relokasi warga. Selain itu, ia mengakui lahan yang ditempati warga bukan lahan yang menjadi prioritas untuk segera digunakan pemprov.
"Saya tanya sama camat dan wali kota ada apa, apakah begitu penting? Kan saya sampaikan yang prioritas kita gusur adalah kalau mau normalisasi sungai, waduk atau (ruang terbuka) hijau. Itu yang penting yang akan kita tertibkan. Itu pun harus ada rusun," katanya kepada wartawan di Balai Kota, Selasa (10/5).
Ahok menerangkan pihak PD PAM Jaya telah menunjukkan bukti sertifikat atas lahan itu. Menurut Ahok, PD PAM menginginkan mengalihfungsikan lahan tersebut sebagai ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) sebab berada di atas lahan terbuka hijau.
"PAM jaya mau balikin karena ini hijau (RTH). Dia bilang mau bangun RPTRA. Oke RPTRA bagus. Tapi kalau rusunnya belum siap, perlu enggak ditertibkan?" ujarnya.
Di sisi lain, menurutnya para warga yang tinggal di lahan tersebut juga bukan pegawai ataupun keluarga dari pegawai PD PAM, melainkan orang lain yang menyewa dari keluarga pegawai PD PAM. Meski begitu, Ahok mengatakan semua warga di lokasi tersebut memiliki KTP DKI. Sehingga ia memastikan penggusuran akan berjalan setelah tersedianya rusun.
"Kalau ada KTP DKI, ya wajib juga menyediakan walaupun prioritas bawah. Kalau belum ada rusun, ya tunda dulu," ujar Ahok.
Sementara itu, walau penggusuran ditunda, Ahok memastikan warga tak akan bisa menguasai tanah di sana. Sebab, tanah di wilayah tersebut merupakan RTH.
Ahok memastikan eksekusi di kawasan itu ditunda dulu. "Iya dong. Tapi bisa gak kasih izin mereka bisa menguasai tanah itu? Ya enggak bisa. Karena di atas sertifikat, itu hijau. Jadi jelas gak bisa," tegasnya.