REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemanggilan KPK terhadap Ahok kali ini guna dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Reklamasi Teluk Jakarta.
Ahok datang ke Gedung KPK pada pukul 09.36 WIB menggunakan kendaraan operasionalnya B 1966 RFR. Ahok mengenakan kemeja batik coklat. Tak banyak yang disampaikan Ahok sesaat sebelum masuk ke Gedung KPK, begitu pun saat awak media menanyainya terkait kedatangannya kali ini.
"Aku masuk dulu ke dalam," kata Ahok saat tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (10/5). Adapun kedatangan Ahok kali ini merupakan kali kedua setelah beberapa waktu lalu untuk kasus pembelian lahan RS. Sumber Waras, bedanya kali ini berkaitan kasus dugaan suap pembahasan Raperda reklamasi.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan pemeriksaan Ahok hari ini sebagai saksi untuk semua tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut. Keterangan Ahok tersebut menurutnya, diperlukan guna pendalaman kasus yang menyeret mantan Ketua Komisi D DPRD DKI, Mohammad Sanusi.
Ahok pim akan dimintai keterangan tentang proses pembahasan Raperda dari pihak Pemprov DKI. "Terkait latar belakang penetapan besaran kontribusi dan perijinan reklamasi yang dikeluarkan selama dia menjabat," katanya.
Diketahui, dalam kasus ini KPK sudah menetapkan tiga tersangka yakni Anggota DPRD DKI Jakarta yang juga sebelumnya Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dan pegawai PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro.
Adapun kasus ini berawal ketika KPK menangkap tangan M Sanusi yang diduga menerima uang suap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja guna memuluskan pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta.