Kamis 05 May 2016 12:35 WIB

Kasus Yuyun Indikasi Indonesia Darurat Miras dan Pornografi

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Andi Nur Aminah
Rak minuman keras di salah satu swalayan di Tangerang Selatan
Foto: Adysha Citra R
Rak minuman keras di salah satu swalayan di Tangerang Selatan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Aliansi Selamatkan Anak Indonesia (ASA Indonesia) Wirianingsih mengatakan, mencuatnya kasus Yuyun di Rejang Lebong semakin mengindikasikan Indonesia darurat miras dan darurat pornografi. "Anak Indonesia dalam bahaya. Kasus ini terjadi di daerah yang dalam bayangan kita daerah jauh dari hiruk-pikuk gaya hidup bebas sebagaimana yang terjadi di kota," katanya, Kamis, (5/5).

Dia mengatakan, jika di daerah saja seperti itu, bagaimana di kota-kota besar yang anak-anak sangat mudah mengakses materi pornografi dan mudah mendapatkan miras. "Ini mengerikan," katanya.

Memang, terang Wirianingsih, negara sudah mencoba menangani masalah pornografi di hilir dengan adanya UU Perlindungan Anak, UU Pornografi, UU ITE. Namun untuk miras sampai sekarang belum ada regulasinya. 

Menurut dia, miras harus dibuat aturannya. Ini perlu dilakukan agar anak-anak tak mudah mendapatkan miras untuk mabuk-mabukan dan berakhir melakukan tindakan kriminal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement