REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA – Daerah Istimewa Yogyakarta sudah darurat minuman keras (miras). Puluhan korban tewas akibat menenggar miras oplosan.
Tokoh masyarakat Muhammad Jazir mengatakan itu, Senin (23/5), Menurutnya kondisi ini mulai marak sejak lima tahun terakhir. Harusnya miras dan miras oplosan itu diatur dalam Undang-Undang tersendiri.
‘’Jadi tidak cukup hanya dengan Perda. Karena kalau dengan Perda sanksinya hanya kecil paling lama hanya dipidana tiga bulan,’’ujarnya.
Kalau dalam bentuk undang-undang sanksinya bisa seberat-beratnya, dan yang dipidana bukan hanya pengedar serta pembuat melainkan pengonsumsi.
‘’Saya berharap miras ini dilarang di Indonesia. Jangan hanya memikirkan untuk kepentingan industri dan retribusi miras masih boleh masuk Indonesia, yang keuntungannya jauh lebih kecil dibandingkan dampak yang diakibatkan oleh adanya miras,’’kata dia.
Tokoh agama dari Yogyakarta Sunardi Sahuri juga sependapat dengan Jazir, miras seharusnya dilarang dari Indonesia. Karena itu Pemerintah Pusat harus menguatkan Perda yang ada di daerah dengan membuat Undang-Undang tentang Pelarangan Miras.
Baca juga, Ingat! Mulai April Dilarang Merokok Sembarangan di Yogya.