Senin 02 May 2016 19:30 WIB

Di Sidang, Anggota DPR dari PKB Ini Mengaku Lupa Nama Staf Pribadinya

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bilal Ramadhan
Pekerja membersihkan ruang sidang tindak pidana korupsi di Gedung Pengadilan Negeri/Niaga/HAM/Tipikor dan Hubungan Industrial Jakarta Pusat, Jumat (13/11). (Antara/Hafidz Mubarak A.)
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Pekerja membersihkan ruang sidang tindak pidana korupsi di Gedung Pengadilan Negeri/Niaga/HAM/Tipikor dan Hubungan Industrial Jakarta Pusat, Jumat (13/11). (Antara/Hafidz Mubarak A.)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi V dari Fraksi PKB Musa Zainuddin disebut-sebut ikut menerima duit suap dari Dirut PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir senilai Rp 8 miliar yang berkaitan dengan fee proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Uang tersebut diberikan melalui staf ahli anggota Komisi V DPR RI Yasti Soepredjo Mokoagow, Jaelani. Namun begitu, Musa mengaku dirinya sama sekali tidak mengenal Jaelani, orang yang dalam dakwaan Abdul menjadi perantara penyerahan fee untuknya.

"Enggak kenal (Jaelani)," kata Musa saat bersaksi di persidangan Abdul Khoir di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Senin (2/5).

Musa juga mendadak lupa terhadap staf pribadinya, Muttaqin yang disebut-sebut nomornya pernah diberikan kepada Jaelani. Namun, setelah Jaksa Penuntut Umum KPK menunjukan foto Muttaqin, Musa baru ingat kalau orang yang ada di foto tersebut pernah menjadi stafnya.

"Pernah jadi staf saya. Tenaga ahli saya ada lima orang jadi saya enggak ingat namanya," ucap Musa.

Dalam dakwaan Abdul Khoir yang dibacakan jaksa KPK pada 4 April 2016, Musa disebut menerima pengalihan program aspirasi M Toha sebesar kira-kira Rp 250 miliar.

Selain itu, Musa juga punya proyek aspirasi sendiri yang nilainya sekitar Rp 104,7 miliar yang disetujui dikerjakan oleh Abdul Khoir dan So Kok Seng alias Aseng dengan komitmen fee sebesar 8 persen dari nilai proyek atau sejumlah Rp 8 miliar.

Proyek Musa tersebut terdiri dari proyek pembangunan jalan Piru-Waisala senilai Rp 50,44 miliar yang dikerjakan Abdul Khoir, dan proyek jalan Taniwel-Saleman Rp 54,32 miliar yang dikerjakan Aseng. Abdul Khoir menyerahkan fee untuk Musa melalui Jailani dalam 3 tahap.

Pertama sebesar Rp 2,8 miliar dan 103.780 dolar Singapura, kedua Rp 2 miliar dan 103.509 dolar Singapura, serta ketiga sebesar 121.088 dolar Singapura, atau setara Rp 1,2 miliar.

Jailani lalu menyerahkan Rp 3,8 miliar dan 328.377 dolar Singapura kepada Musa melalui orang yang telah ditunjuk Musa di Komplek Perumahan DPR pada 28 Desember 2015. Sementara Rp 1 miliar digunakan Jailani dan Henock Setiawan alias Rino masing-masing Rp 500 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement