Selasa 10 Dec 2019 05:50 WIB

Politikus PKB tak Masalah Mantan Napi Koruptor Ikut Pilkada

KPU tak melarang mantan napi koruptor ikut pilkada.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Muhammad Hafil
Politikus PKB tak Masalah Mantan Napi Koruptor Ikut Pilkada. Foto: Yaqut Cholil Qoumas (Ilustrasi).
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Politikus PKB tak Masalah Mantan Napi Koruptor Ikut Pilkada. Foto: Yaqut Cholil Qoumas (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan peraturan KPU (PKPU) bahwa mantan terpidana kasus korupsi tak dilarang untuk maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Yaqut Cholil Quomas menilai hal tersebut sudah tepat.

Ia menjelaskan, peraturan tersebut dinilainya sudah tepat. Sebab, hal tersebut juga diterapkan pada pemilihan umum (Pemilu) 2019.

Baca Juga

"Napi koruptor sudah ada yurisprudensi putusan MA pada PKPU tentang Pileg. MA membatalkan salah satu pasal di PKPU pencalonan Pileg yang melarang mantan narapidana korupsi maju," ujar Yaqut saat dihubungi, Senin (9/12).

Selain itu, Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah memutuskan bahwa mantan koruptor dapat maju dalam Pilkada. Sehingga, peraturan ini sudah sebaiknya tak menjadi polemik.

"Jika undang-undang tidak mengatur soal mantan koruptor tidak boleh maju di Pilkada, maka KPU tidak bisa membuat peraturan sebaliknya," ujar Yaqut.

Wakil Ketua Komisi II itu juga menilai koruptor berbeda dengan mantan pengguna narkoba atau penjahat seksual. Menurutnya dua kejahatan tersebut memiliki dampak yang lebih buruk.

"Dampaknya berbeda, dalam aturan Pasal 4 ayat 1 poin H menyebut calon kepala daerah bukan mantan narapidana narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak," ujar Yaqut.

Diketahui, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 18 Tahun 2019 yang terbit pada Jumat, 6 Desember 2019, KPU hanya melarang mantan narapidana kasus narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak.

Pasal 4 ayat H peraturan itu berbunyi "Bukan Mantan Terpidana bandar narkoba dan bukan Mantan Terpidana kejahatan seksual terhadap anak.”

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement