Jumat 17 Nov 2017 18:17 WIB

Sekjen TII: Putusan Pencabutan Hak Politik Efektif Bila...

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Sekjen Transperancy International Indonesia (TII) Dadang Trisasongko
Foto: Republika
Sekjen Transperancy International Indonesia (TII) Dadang Trisasongko

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekertaris Jendral (Sekjen) Transparency International Indonesia (TII) Dadang Trisasongko menilai putusan pencabutan hak politik terhadap para koruptor efektif bila UU Pemilu juga mencantumkannya. "Putusan itu akan efektif bila di dalam UU Pemilu kita menyantumkan syarat sebagaimana putusan pencabutan hak politik. Lalu, KPU juga harus ada punya aturan pelaksanaannya terkait syarat caleg, calon kepala daerah atau bahkan calon Presiden atau Cawapres," kata Dadang saat dikonfirmasi, Jumat (17/11).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis sembilan tahun untuk politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Musa Zainuddin. Musa diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 7 miliar. Uang tersebut wajib dibayarkan pada satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap.

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah pidana pokok selesai dijalani. Karena, Musa dianggap menyimpang dari amanat rakyat yang seharusnya dipilih rakyat untuk memperjuangkan aspirasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement