Kamis 28 Apr 2016 17:58 WIB

'Jangan Ada Lagi Warga Jadi Korban Pemaksaan Kebijakan Pemprov DKI'

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Bayu Hermawan
  Warga yang rumahnya terdampak pengerjaan proyek sodetan Ciliwung - KBT merapihkan barang-barangnya untuk dikeluarkan dari rumah di daerah Bidara Cina, Jakarta, Ahad (11/10).   (Antara/Hafidz Mubarak)
Warga yang rumahnya terdampak pengerjaan proyek sodetan Ciliwung - KBT merapihkan barang-barangnya untuk dikeluarkan dari rumah di daerah Bidara Cina, Jakarta, Ahad (11/10). (Antara/Hafidz Mubarak)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat Bidara Cina, Jatinegara, menyambut baik putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan gugatan mereka melawan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait rencana pembangunan sodetan Sungai Ciliwung di kawasan itu, Senin (25/4) lalu.

Mereka pun berharap ke depannya jangan ada lagi pemaksaan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap warga.

"Alhamdulillah, apa yang telah kita perjuangkan bersama kini berhasil. Ke depan, jangan sampai ada lagi masyarakat yang menjadi korban atas pemaksaan kebijakan oleh Pemprov DKI Jakarta," kata salah satu warga RW 11 Bidara Cina, Achmad Fadillah, kepada Republika.co.id, Kamis (28/4).

Ia menuturkan, blueprint atau cetak biru mengenai peruntukan zona di kawasan Bidara Cina sebenarnya sudah sejak zaman pemerintahan Presiden Sukarno.

Daerah tersebut, kata dia, sejak awal sudah ditetapkan pemerintah sebagai zona hunian untuk warga Senayan yang terkena kebijakan relokasi akibat pembangunan Stadion Gelora Bung Karno (SGBK) pada masa itu.

"Jadi, kami yang tinggal di Bidara Cina sekarang ini sebagian besarnya adalah warga pindahan dari Senayan, dan kami memperoleh hak atas tanah di sini dengan cara yang legal," ujarnya.

Oleh karena itu, kata Achmad lagi, Pemprov DKI Jakarta tidak seharusnya memukul rata kawasan Bidara Cina menjadi bagian dari area proyek sodetan Sungai Ciliwung.

Sebab, hal itu sama saja melanggar hak-hak bermukim warga setempat yang sudah diberikan oleh Presiden Sukarno pada masa lalu.

PTUN Jakarta memenangkan gugatan warga Bidara Cina melawan Pemprov DKI Jakarta, Senin (25/4). Gugatan dengan nomor register 59/G/2016/PTUN-JKT itu muncul lantaran penetapan lokasi pembangunan sodetan Sungai Ciliwung ke Kanal Banjir Timur oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) telah melanggar asas-asas pemerintahan.

Ahok sebelumnya menerbitkan Surat Keputusan (SK) No 2779/2015 yang membuat warga Bidara Cina resah. Pasalnya, dalam SK tersebut, Ahok mengubah luas area yang terdampak proyek tersebut dari 6.000 meter persegi menjadi 10 ribu meter persegi, tanpa sepengetahuan warga. Hal itu tentunya juga menyebabkan semakin banyaknya rumah warga di kawasan itu yang bakal tergusur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement