Rabu 27 Apr 2016 13:05 WIB

PBNU Segera Fatwakan Hukum Pengampunan Pajak

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj
Foto: Antara/R. Rekotomo
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) segera mengeluarkan fatwa mengenai pengampunan pajak (tax amnesty) berdasarkan hukum syariah.

"Sebelumnya, kami masih akan menggalinya melalui bahstul masail (mengkaji fikih sesuai dengan masalah kontemporer umat Islam)," kata Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj seusai bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jakarta, Rabu (27/4).

Hasil kajian yang akan difatwakan nanti akan menjadi bahan pertimbangan bagi pembuat keputusan, apakah pengampunan pajak itu diperbolehkan atau tidak.

"Sampai sekarang belum diketahui hukum tax amnesty itu dalam tinjauan agama seperti apa. Perlu di-'bahtsulmasail'-kan dulu," ujar Said.

Menurut dia, pengampunan pajak tidak bisa digeneralisasi sehingga harus diperlakukan secara hati-hati.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan akan menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) jika pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Tax Amnesty (Pengampunan Pajak) di DPR mandek.

"Kita sudah siapkan PP kalau tax amnesty di sana (DPR) punya masalah," kata Presiden usai membuka Indonesia E-Commerce Summit and Expo di Indonesia Convention and Exhbition (ICE) Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (27/4).

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement