REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Ketua Komisi III Bambang Soesatyo Golkar menyatakan pimpinan KPK era Taufiequrachman Ruki menolak hadir di Komisi III yang rencananya menggelar Rapat Dengar Pendapat pada Selasa (26/4).
Berikut surat penolakan hadirnya Ruki kepada Komisi III DPR :
Yth.Sekretaris Komisi 3 DPR RI.
Dengan tidak bermaksud mengurangi rasa hormat kami kepada DPR untuk menjalankan fungsi pengawasannya, kami para mantan Pimpinan KPK, masing-masing Taufiequrachman Ruky, Adnan Pandu Praja, Zulkarnaen, Johan Budi dan Indriyanto Seno Adji, berpendapat bahwa proses hukum oleh KPK terhadap dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam pembelian tanah YSSW oleh Pemda DKI masih berjalan dan saat ini masih dalam tahapan penyelidikan.
Untuk menghindari kesan adanya destruksi independensi penanganan kasus maupun indepensi kelembagaan KPK maka dengan segala hormat kami berhalangan untuk menghadiri undangan dari Komisi 3 DPR RI.
Tentang dugaan adanya tindak pidana korupsi pada kasus diatas, kami berpendapat sebaiknya diserahkan sepenuhnya kepada KPK sesuai dengan SOP pada KPK.
Terimakasih.
Hormat kami,
Taufiequrachman Ruki.
Zulkarnain.
Adnan Pandupraja.
Johan Budi.
Indrianto Senoaji.
Namun, Bambang mengatakan pihaknya akan mengundang kembali usai reses, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam tata tertib dewan dan UU MD3. ''Karena keterangan yang bersangkutan sangat penting bagi dewan dan rakyat terkait kasus Sumber Waras,'' kata Bamsoet, Selasa (26/4).
Wakil ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, hal itu merupakan sesuatu yang hal yang biasa jika ada salah satu satu Mitra yang tidak hadir karena berhalangan. Hal itu sering terjadi kepada siapapun, seperti menteri dengan ataupun siapa saja.
''Ini sesuatu hal yang biasa dan bisa saja nanti kemudian ditangguhkan di pekan depan ataupun karena pekan depan reses, barangkali pekan ini sehingga kedua waktu ataupun waktu yang disepakati itu bisa dihadiri oleh kedua belah pihak,'' ucapnya.