Senin 25 Apr 2016 14:24 WIB

Nasib Fahri Ditentukan Tim Kajian DPR

Fahri Hamzah
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Fahri Hamzah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR, Fadli Zon mengatakan Rapat Pimpinan DPR memutuskan membentuk Tim Kajian yang terdiri dari Biro Hukum Kesekjenan DPR terkait surat Fraksi PKS yang mengajukan pergantian Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR.

"Kami putuskan bentuk Tim Kajian oleh Biro Hukum yang akan bekerja selama tiga pekan, dan hasilnya akan dibawa ke Rapim selanjutnya," katanya usai menghadiri Rapim DPR, di Ruang Rapat Pimpinan DPR, Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin (25/4).

Dia mengatakan kerja Tim Kajian itu dikaitkan dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Tata Tertib DPR, dan Undang-Undang nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik. Menurut dia, keluaran dari kerja Tim tersebut adalah pendapat hukum terkait pengajuan surat Pergantian Antar Waktu (PAW) dan pergantian Fahri Hamzah sebagai Pimpinan DPR oleh DPP PKS dan Fraksi PKS.

"Surat dari FPKS terkait Gamari dan Fahri, itu semua sama dibentuk suatu kajian. Supaya nanti tindak lanjut atau status quo akan kita putuskan," ujarnya.

Menurut Fadli dalam permasalahan itu tidak boleh diputuskan secara sembarangan karena ketika ada PAW kemudian digugat, namun ternyata tidak bersalah. Dia mengatakan selama ada proses hukum maka tidak bisa ditindak lanjuti sampai ada keputusan hukum tetap.

"Karena itu kami ingin (permasalahan) itu didalami oleh suatu tim kajian," ucapnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement