Jumat 22 Apr 2016 20:21 WIB

Bupati Rokan Hulu Akhirnya Dilantik

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ilham
Bupati Rokan Hulu Suparman berada di dalam kendaraannya usai dilantik sebagai Bupati Rokan Hulu di kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (22/4).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Bupati Rokan Hulu Suparman berada di dalam kendaraannya usai dilantik sebagai Bupati Rokan Hulu di kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (22/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak delapan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2015 lalu, dilantik di Kantor Kementerian Dalam Negeri Jakarta, Jumat (22/4). Satu dari delapan kepala daerah tersebut berstatus tersangka, yakni Bupati Rokan Hulu, Suparman. 

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, lantaran suatu pertimbangan, pelantikan tersebut ditunda dan baru dilantik hari ini di Jakarta. "Hari ini dilantik di Kemendagri, jadi menjadi tanggung jawab saya. Bukan salah Gubernur Sumut atau Riau kalau pelantikan tertunda atau terlambat," kata Tjahjo dalam sambutan pelantikan.

Ia meminta kepala daerah yang baru dilantik segera melakukan pengambilan keputusan politik di daerah. Sehingga, problem yang terjadi di daerah bisa cepat diselesaikan.

Sementara, terkait tetap dilantiknya Suparman meski berstatus tersangka, Tjahjo mengatakan hal itu sesuai dengan aturan, yakni mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Kalau terkena OTT narkoba atau OTT KPK tak perlu dilantik. Tapi kalau tersangka karena oleh KPK, Kepolisian, Kejaksaan, ya tunggu keputusan hukum tetap," katanya.

Adapun kepala daerah yang dilantik yakni Wali Kota dan Wakil Wali kota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua-Sowa'a Laoly; Bupati Nias Barat Faduhusi Daely-Khenoki Waruwu; Bupati Nias Utara Marselinus Ingati Nazara-Haogockhi; Bupati Nias Selatan Hilarius Duha-Sozanolo Ndruru; Bupati dan Wakil Bupati Karo Terkelin Berahmana-Cory Sriwati Sebayang; dan Bupati Simalungun JR Saragih. Kemudian Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu, Suparman-Sukiman dan Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan HM Harris-Zardewan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement