Selasa 19 Apr 2016 18:31 WIB

Meski Batal Dilantik, SK Bupati Rokan Hulu Sudah Terbit

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Ilham
Pelantikan pejabat (ilustrasi)
Foto: Mufti Nurhadi/Republika
Pelantikan pejabat (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati Rokan Hulu terpilih, Suparman batal dilantik lantaran namanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Direktur Jenderal Otonomi Daerah Sonny Soemarsono mengatakan, meski batal dilantik, SK pengangkatan Suparman sudah terbit.

"SK sudah dikeluarkan, tadinya akan dilantik bersama Bupati Pelalawan. Tapi, dari hasil koordinasi dan berbagai masukan dari penegak hukum, akhirnya kita tunda dulu untuk sementara waktu," katanya usai mengisi seminar nasional tentang otonomi daerah di gedung Lembaga Administrasi Negara (LAN), Selasa (19/5).

Sonny mengatakan, pemerintah tak mau gegabah melantik kepala daerah yang tersangkut kasus hukum. Sebab, kata dia, selama proses berjalan, bisa saja yang bersangkutan naik status hukumnya dalam beberapa hari. Oleh karenanya, pemerintah pusat memutuskan menunda pelantikan bupati Rokan Hulu untuk sementara waktu.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Bupati Rokan Hulu terpilih, Suparman, sebagai tersangka kasus suap pembahasan rancangan APBD Provinsi Riau 2014-2015. Selain Suparman, Ketua DPRD Riau periode 2009-2014 Johar Firdaus juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement