Rabu 20 Apr 2016 18:20 WIB

Sidang Kode Etik Anggota Densus 88

Red: Ilham
Rikwanto
Foto: ROL/Casilda Amilah
Rikwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hasil visum seorang anggota Densus 88 Antiteror Mabes Polri yang mengawal terduga teroris Siyono menjadi salah satu alat bukti yang dihadirkan dalam sidang kode etik profesi terkait kasus kematian Siyono.

"Anggota Densus yang mengamankan Siyono, dia terkena pukulan juga. Hasil visumnya jadi alat bukti di persidangan," kata Juru Bicara Humas Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/4). Selain itu, hasil CT Scan jenazah Siyono juga menjadi alat bukti lainnya yang dihadirkan dalam sidang.

Rikwanto menjelaskan, pihak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri sudah melakukan rekonstruksi proses perkelahian dalam kendaraan yang diawali oleh serangan Siyono. "Karena menganggap hanya dua (orang) yang menjaga, satu supir, satu petugas, posisi dia (Siyono) di sebelah kiri, posisi petugas di sebelah kanan dan dia (Siyono) tidak diborgol. Dimulai dengan adanya sikutan ke arah muka petugas sehingga mengenai pipi."

"Disitulah berlanjut dan terjadi perkelahian dan akhirnya Siyono yang kalah. Dari hasil rekonstruksi, kami sesuaikan dengan hasil visum dari RS. Dari situ tampak jelas anggota Densus mengalami luka di pipi kiri karena diserang Siyono," paparnya.

Sementara hasil otopsi jenazah Siyono yang dilakukan PP Muhammadiyah beberapa waktu lalu, kata Rikwanto, juga menjadi masukan dalam sidang etik tersebut.

Dalam sidang tersebut, hadir beberapa saksi di antaranya Lurah Cawas Klaten, kakak dan orang tua Siyono serta tiga saksi anggota Densus 88. Selain itu, dalam sidang juga dihadirkan dua anggota Densus 88 yang bertugas untuk mengawal Siyono.

Rikwanto memperkirakan hasil persidangan terkait kemungkinan adanya pelanggaran prosedur yang dilakukan tim Densus bisa diketahui pekan depan. "Mudah-mudahan bisa segera disimpulkan apa yang sebenarnya terjadi, apa ada pelanggaran yang dilakukan anggota Densus. Nanti disimpulkan pada waktu pemeriksaan telah selesai," ujarnya.

Sidang kode etik profesi terkait kasus kematian terduga teroris Siyono digelar sejak hari Selasa (19/4) dan berlangsung secara tertutup.

Sidang tersebut bertujuan untuk menentukan adanya kemungkinan pelanggaran prosedur oleh anggota Densus 88 Antiteror Polri yang melaksanakan tugas pengawalan kepada Siyono. Terduga teroris Siyono, warga Dukuh, Desa Pogung, Kabupaten Klaten setelah ditangkap oleh Densus 88 Mabes Polri dikabarkan meninggal dunia di Jakarta, Jumat (11/3).

Pihak keluarga, terutama istri Siyono, Suratmi, meminta keadilan terkait dengan meninggalnya suaminya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement