Rabu 20 Apr 2016 16:59 WIB

Sidang Perdata Aset Djoko Susilo Ditunda

Irjen Pol. Djoko Susilo.
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Irjen Pol. Djoko Susilo.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Majelis hakim menunda sidang kasus perdata terkait akan dilelangnya semua aset tanah terpidana kasus korupsi simulator SIM, Irjen Polisi Djoko Susilo, di Kota Solo pada sidang di Pengadilan Negeri Surakarta, Rabu (20/4).

Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang perdata tersebut yakni Sugiyanto, anggota Didit Susilo Guntono dan Puji Hendro Suroso, serta penggugat istri muda Djoko Susilo, Dipta Anindita, tergugat I Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), turut tergugat I Irjen Pol Djoko Susilo, tergugat II Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), ikut tergugat II Badan Pertanahan Negara (BPN) Surakarta.

Ketua Majelis Hakim Sugiyanto menunda sidang perdana kasus perdata terkait sejumlah aset Djoko Susilo di Kota Solo yang akan dilelang negara tersebut, karena yang bersangkutan tergugat II, yakni perwakilan KPKNL dan ikut tergugat I, terpidana Djoko Susilo tidak hadir dalam sidang.

"Pada sidang perdata, tergugat yang hadir dari KPK dan BPN, sedangkan tergugat II KPKNL dan ikut tergugat I Djoko Susilo tidak hadir, sehigga sidang harus ditunda," kata Ketua Majelis Hakim Sugiyanto.

Hakim kemudian menunda sidang gugatan perdata atas nama penggugat Dipta Anindita, juga digugat Poppy Femialya dan Lady Dyah Hapsari itu, pada empat minggu ke depan atau Rabu (18/5).

Namun, hakim yang menungga sidang hingga sekitar satu bulan tersebut sempat ada permintaan dari penasihat hukum penggugat, Hawit Guritno memohon agar sidang digelar satu atau dua minggu ke depan.

"Kami mohon majelis hakim mempertimbangkan agar sidang ditunda satu hingga dua minggu ke depan. Karena, kami khawatir jika terlalu lama tidak ada payung hukum terhadap kliennya selaku penggugat," kata Hawit Guritno di sela sidang.

Namun, majelis hakim tetap menunda sidang pada Rabu (18/5), karena pertimbangan untuk menghadirkan terpidana Djoko Susilo, dan KPKNL yang tidak hadir membutuhkan waktu cukup pada sidang selanjutnya.

Surya Wulan dan Mia Suryani sebagai perwakilan Biro Hukum KPK yang hadir dalam sidang menyatakan penggugat atas nama Dipta Anindita dan dua orang lainnya, materinya terhadap tanah yang akan dilelang negara.

Ada tiga objek sengketa yang digugat oleh Dipta dan rekan-rekannya, berupa tanah dan bangunan di Jalan Perintis Kemerdekaan No.70 RT 001 RW 005 Sondakan seluas 3.077 meter persegi Laweyan, Jalan Sam Ratulangi No.16 RT 001 RW 007 Manahan Banjarsari, seluas 877 meter persegi, dan di Jalan Lampo Batang Tengan No.20, Mojosongo, Jebres, seluas 179 meter persegi.

Tanah dan bangunan di Jala Sam Ratulangi No.16 RT 001 RW 007 Manahan, Banjarsari atas nama Dipta Anindita. Klaim itu berdasarkan sertifikat H.M. No 1.699/Manahan. Tanah dan bangunan di Jalan Perintis kemerdekaan Nomor 70 RT 001 RW 005 Sondakan, Laweyan atas nama Poppy Femialya, sedagkan tanah dan bangunan di Jalan Lampo Batang Tengan No. 20, Mojosongo, Jebres, atas nama Lady Dyah Hapsari.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement