Senin 10 Dec 2018 11:30 WIB

Dua Aset Milik Djoko Susilo Kembali Laku Dilelang

Aset yang dilelang berupa 17 bidang tanah dan satu unit apartemen.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
 Mantan Kepala Korlantas Polri, Irjen Djoko Susilo.
Foto: Republika/Zaki
Mantan Kepala Korlantas Polri, Irjen Djoko Susilo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua aset milik mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jendral Djoko Susilo telah laku dilelang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.

Diketahui, aset yang dilelang pada Kamis (6/12) berupa 17 bidang tanah dan satu unit apartemen dengan total nilai Rp 179, 6 miliar.

Djoko merupakan terpidana kasus proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) roda dua dan roda empat serta melakukan tindak pidana pencucian uang. Jenderal bintang dua itu divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta uang pengganti Rp 32 miliar.

"KPK bersama KPKNL akan berupaya semaksimal mungkin agar aset-aset dari hasil korupsi atau pencucian uang yang telah berhasil dirampas dari para terpidana korupsi berdasarkan putusan  pengadilan agar kembali ke masyarakat melalui mekanisme lelang dan keuangan negara," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Senin (10/12).

Adapun dua aset yang laku terjual tersebut berupa sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas tanah 65  meter persegi yang terletak di Kanpung Ragunan, RT 008, RW 05, Kelurahan Jatipadang, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sebagaimana tersebut dalam Buku Tanah Hak Milik Nomor 5869, Kelurahan Jatipadang, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan atas nama Mahdiana yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Jakarta Selatan. Harga Limit tanah dan bangunan tersebut sebesar Rp 253.152.000, dan laku dilelang Rp 261.152.000.

Kemudian sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas tanah 50 meter persegi yang terletak di Jl. Nusa Indah I Dalam, No. 25 B, RT 012, RW 02, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan sebagaimana tersebut dalam Buku Tanah Hak Milik Nomor 14039, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan atas nama Mahdiana yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Jakarta Selatan.

"Harga limit: Rp 166.690.000, harga laku lelang: Rp 167.690.000," terang Febri.

Diketahui KPK telah membuka proses lelang secara terbuka milik Djoko di situs www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id. Publik pun bisa melihat informasi daftar barang yang disita termasuk harga dan harga limit di laman, https:www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang-barang-rampasan/678-lelang-eksekusi-barang-rampasan-atas-nama-irjen-pol-drs-djoko-susilo-sh-msi.

Sebelumnya, KPK sudah menghibahkan rumah milik Djoko kepada Pemerintah Kota Surakarta, Jawa Tengah. Rumah tersebut digunakan untuk Museum Batik, di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 70, Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Surakarta, Jawa Tengah.

Selain itu, KPK juga menghibahkan 1 unit Toyota Fortuner 2.5 GAT tahun 2013, 1 unit Toyota Kijang Innova V XW43 Tahun 2007, dan 1 unit Isuzu Tahun 1996. Ketiga unit kendaraan itu akan dihibahkan dimanfaatkan sebagai kendaraan operasional Kejaksaan Negeri Magetan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement